Presiden Prabowo Perintahkan Gubernur Kalbar Ria Norsan Cabut Perda Karhutla Nomor 1 Tahun 2022, Status Darurat

Penulis: Oman Sudirman  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:37:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembakaran lahan terbatas.

KUBU RAYA — Status darurat karhutla memaksa pemerintah pusat mengambil langkah tegas. Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan, agar segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang selama ini menjadi payung hukum pembakaran lahan terbatas.

"Bapak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau (Presiden) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 karena ini keadaan darurat. Ini harus segera dicabut," ungkap Ria Norsan usai mendampingi Presiden meninjau lokasi karhutla di Kubu Raya.

Isi Perda yang Disebut Jadi Pemicu Karhutla

Perda yang diterbitkan tiga tahun lalu itu mengizinkan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar secara terbatas. Aturan ini membolehkan pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga dengan syarat lahan harus diblokir dan dilaporkan ke kepala desa.

Namun, Gubernur menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku untuk petani atau peladang tradisional. "Sebenarnya Perda ini bukan dikhususkan kepada peladang saja, namun juga seluruh masyarakat Kalimantan Barat termasuk korporasi, perusahaan. Jadi, Perda ini tidak hanya berlaku untuk petani, tidak. Tapi seluruhnya," tegasnya.

Gubernur: 90 Persen Karhutla Akibat Ulah Manusia

Ria Norsan mengungkapkan data mengejutkan terkait penyebab kebakaran di Kalbar. Menurutnya, hampir seluruh titik api yang terjadi bukan disebabkan faktor alam.

"Kalau dilihat permasalahannya ini, kebakaran dan dibakar ini, ya 90 persen dibakar, saya berani katakan 90 persen dibakar. Tapi ada juga karena pantulan matahari ada juga terjadi tapi itu jarang sekali adapun hanya satu dua tempat," jelasnya.

Alasan ekonomi menjadi pemicu utama masyarakat memilih membakar lahan. Cara ini dinilai lebih murah dan praktis dibandingkan metode lain. "Cukup hanya dengan sepuntung rokok lahan sudah dapat terbakar," imbuhnya.

Dampak Berlapis Karhutla bagi Masyarakat Kalbar

Gubernur mengingatkan bahwa praktik pembakaran lahan membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat. Dampaknya tidak hanya dirasakan di tingkat lokal, tetapi juga mengganggu berbagai sektor strategis.

"Akan tetapi dia tidak tahu perbuatannya ternyata berdampak terhadap semua aspek, mulai dari proses hukum, pendidikan, kesehatan, sosial hingga jalur penerbangan karena kabut asap. Jadi banyak permasalahan yang timbul akibat karhutla," terang Norsan.

Imbauan Tegas ke Masyarakat Sebelum Perda Dicabut

Di tengah proses pencabutan perda, Norsan meminta masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak membakar sembarangan, termasuk untuk hal sepele seperti membakar sampah.

Ia juga mengingatkan warga yang masih melakukan pembakaran lahan sesuai ketentuan lama untuk mengikuti prosedur yang ada. "Begitu pula dengan kearifan lokal bakar ladang dua hektare yang telah diatur dalam Perda. Ikuti aturan, sebelum dibakar diblokir dulu sekelilingnya, lapor ke kepala desa dan ditunggu jangan sampai ditinggalkan," pesannya.

Sebelumnya, kasus karhutla di Kabupaten Kubu Raya juga telah memasuki tahap hukum. Tiga kasus dilaporkan sudah masuk tahap penyidikan, sementara tiga perkara lainnya dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) setempat.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: berkatnewstv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top