PONTIANAK — Dukungan anggaran senilai Rp60 miliar disiapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mempercepat penanganan karhutla secara terpadu dan berkelanjutan. Sumbernya dari Belanja Tidak Terduga dalam Perubahan APBD 2026. Komposisinya, Rp20 miliar dari kas APBD Provinsi Kalbar dan Rp40 miliar dari bantuan Pemerintah Pusat.
Bantuan pusat senilai Rp40 miliar mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026. Surat edaran itu mengatur penggunaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain dalam rangka penanganan karhutla.
Merujuk ketentuan tersebut, dana bisa dipakai untuk sejumlah kebutuhan operasi lapangan. Mulai dari pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman personel, operasional posko, distribusi bantuan, sampai evakuasi masyarakat.
Anggaran juga diarahkan memperkuat kesiapsiagaan dan pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap. Pos kesehatan bisa memanfaatkan dana untuk layanan medis, masker, vitamin atau obat-obatan, serta oksigen portabel.
Untuk memperkuat kemampuan pemadaman, anggaran dapat digunakan membeli sarana dan prasarana. Daftarnya meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, hingga penyewaan ekskavator.
Dukungan anggaran yang sama juga bisa disalurkan kepada Masyarakat Peduli Api dan relawan yang terlibat langsung menangani karhutla di berbagai wilayah Kalimantan Barat.
Dengan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih optimal. Baik dalam menghadapi kebakaran yang masih terjadi maupun memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran berikutnya.
Upaya penanganan juga diharapkan berjalan terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat, petugas pemadam, MPA, relawan, serta unsur terkait lainnya. Tujuannya agar dampak karhutla terhadap masyarakat dan lingkungan dapat ditekan.