KALIMANTAN BARAT — Ketua Periklindo Moeldoko meminta pemerintah segera memastikan kebijakan insentif motor listrik karena ketidakpastian aturan membuat penjualan tersendat dan dealer terancam gulung tikar. Sikap maju-mundur pemerintah dinilai menekan bisnis pabrikan maupun konsumen yang menunda pembelian. Desakan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI.
Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai kebijakan insentif yang berubah-ubah telah menciptakan kebingungan di tingkat pabrikan dan dealer. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (21/9), organisasi ini meminta kejelasan arah kebijakan sebelum kondisi pasar memburuk lebih jauh.
Transaksi di Dealer Macet karena Konsumen Menunggu Kepastian
Moeldoko menjelaskan bahwa calon pembeli cenderung menahan diri menunggu kejelasan besaran dan periode insentif. Sikap menunggu itu berdampak langsung pada perputaran bisnis di jaringan dealer.
"Jadi kadang diberikan harapan, besoknya lagi nunggu lagi kapan akan diberikan. Sehingga apa yang terjadi? Seluruh dealer-dealer kita, pabrikan, itu stuck sekarang," ujar Moeldoko.
Kondisi stagnan itu, lanjutnya, membawa risiko serius bagi pelaku usaha kecil di sektor ritel kendaraan listrik.
"Dengan stuck itu risikonya, banyak diler yang mati. Karena apa? Karena masyarakatnya menunggu, kapan ini subsidi diberikan? Akhirnya enggak beli-beli motor," ucapnya.
Pemerintah Diminta Tidak Setengah Hati Mengucurkan Subsidi
Moeldoko menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik seharusnya tidak perlu diragukan karena dampaknya menguntungkan kedua belah pihak, baik pemerintah maupun industri.
"Kalau pemerintah menikmati seperti itu, jangan ragu-ragu untuk memberikan insentif. Kenapa insentif maju mundur, maju mundur kayak umbel saja gitu loh," kata Moeldoko.
Ia meminta DPR memberikan dukungan penuh agar pemerintah berani mengambil keputusan tanpa keraguan.
"Itu persoalan besar ini. Jadi mohon nanti DPR juga memberikan dukungan penuh untuk pemerintah tidak ragu-ragu memberikan insentif," tambah Moeldoko.
Usulan Skema Insentif Minimum Tiga Tahun
Kritik lain yang disampaikan Moeldoko menyangkut durasi kebijakan insentif yang hanya berlaku setahun. Menurutnya, periode singkat itu menyulitkan pelaku industri menyusun perencanaan jangka panjang.
"Sekarang ini kebijakan tentang insentif itu setahun, berikutnya janji lagi, nunggu belum turun-turun, entar lagi mungkin ingat kasih lagi setahun. Ini tidak membawa kepastian bagi para pelaku industri," tutupnya.
Periklindo mengusulkan agar skema bantuan diberikan untuk kurun waktu minimum tiga tahun supaya investasi dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional tetap terjaga.