PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) secara resmi memberikan lampu hijau terhadap rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Ruang Laut di Pontianak. Langkah strategis ini diambil guna memangkas birokrasi, mempercepat layanan publik, serta memastikan pengelolaan wilayah pesisir dilakukan secara berkelanjutan.
Dukungan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat menerima audiensi dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) di Kantor Gubernur, Senin (9/2/2026).
Pembentukan UPT ini merupakan inisiatif KKP RI untuk mendekatkan fungsi pengawasan dan fasilitasi penataan ruang laut ke daerah. Kehadiran kantor teknis di Pontianak dinilai krusial untuk mensinkronkan program pusat dengan kebutuhan lokal di Kalimantan Barat dan sekitarnya.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa UPT ini akan menjadi ujung tombak dalam mempermudah layanan publik yang selama ini mungkin terkendala jarak dan durasi birokrasi.
Berdasarkan hasil pertemuan, berikut adalah peran utama yang akan dijalankan oleh UPT tersebut:
| Fungsi Utama | Deskripsi Kerja |
|---|---|
| Dukungan Teknis | Memberikan bantuan perencanaan dan pemanfaatan ruang laut secara presisi. |
| Pengendalian | Mengawasi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. |
| Implementasi Ekonomi Biru | Menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. |
| Fasilitasi Zonasi | Membantu penyusunan tata ruang laut yang inklusif bagi masyarakat pesisir. |
Sekda Harisson menekankan bahwa efisiensi birokrasi adalah prioritas utama Pemprov Kalbar dalam mendukung investasi dan perlindungan lingkungan di sektor kelautan.
“Pada prinsipnya, dalam rangka mempercepat penanganan birokrasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung rencana pembentukan UPT Teknis ini di Pontianak. Kami ingin layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih cepat,” ujar Harisson, Selasa (10/2/2026).
Sinergi antara Pemprov Kalbar dan Ditjen PRL KKP diharapkan dapat mewujudkan tata ruang laut yang tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian laut Kalbar sebagai aset masa depan.