BENGKAYANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang resmi menjebloskan tersangka PP alias A (28) ke sel tahanan. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian melengkapi bukti permulaan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Penahanan dilakukan pasca penyerahan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang. Proses serah terima berlangsung pada Jumat (1/5/2026) malam pukul 20.00 WIB.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di rumah tahanan pada Sabtu lalu sekitar pukul 9 pagi,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, Senin (4/5/2026).
Sebelum mendekam di balik jeruji besi, tersangka PP dilaporkan sempat berupaya menghilangkan jejak. Ia melarikan diri dari wilayah Bengkayang menuju Kota Pontianak sesaat setelah kasus ini mulai mencuat ke permukaan.
Polres Bengkayang kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Kalbar untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah serangkaian penyelidikan intensif di lapangan, petugas berhasil mengendus persembunyian PP di ibu kota provinsi tersebut.
“Informasi tersebut kemudian didalami hingga dipastikan keberadaan tersangka. Setelah itu, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pontianak,” jelas AKP Anuar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa pilu ini terjadi pada pertengahan Januari 2026. Tersangka diduga menjemput korban yang masih berstatus pelajar tersebut pada malam hari dengan alasan mengajak berkeliling menggunakan kendaraan.
Bukannya mengantar pulang, PP justru membawa korban ke kediamannya. Di lokasi itulah, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban di bawah tekanan.
Pihak keluarga baru menyadari kejadian tersebut keesokan harinya. Setelah melakukan komunikasi intensif dan mengumpulkan bukti percakapan, keluarga menunggu kesiapan kondisi psikologis korban sebelum akhirnya resmi melapor ke Polres Bengkayang.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat PP dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. Pendampingan psikologis juga menjadi perhatian otoritas setempat mengingat dampak trauma yang dialami remaja tersebut.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,” pungkas AKP Anuar.