PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengintensifkan pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai kabupaten. Dalam operasi yang digelar selama dua bulan terakhir, polisi mengungkap 20 kasus besar yang melibatkan jaringan pengumpul hingga pemodal lintas negara.
Salah satu tangkapan paling menonjol adalah seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial TZ alias A. Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai pembeli atau penampung emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa fokus operasi kali ini menyasar pada sektor hilir atau rantai distribusi. Pihaknya tidak hanya mengejar para pekerja di lapangan, tetapi juga memburu pihak-pihak yang memberikan dukungan finansial bagi praktik perusakan lingkungan tersebut.
“Ini bukan hanya soal penambang, tapi juga jaringan distribusi yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut,” ujar Burhanudin saat memberikan keterangan resmi di Pontianak.
Penindakan ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Ditreskrimsus bersama polres di berbagai daerah. Berdasarkan data kepolisian, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani lima kasus, disusul Polres Ketapang dengan empat kasus. Sementara itu, Polres Sanggau dan Polres Sintang masing-masing mengungkap dua kasus pertambangan ilegal.
Wilayah lain yang turut melakukan penangkapan meliputi Polresta Pontianak, Polres Sambas, Polres Kapuas Hulu, Polres Landak, Polres Sekadau, Polres Melawi, hingga Polres Kayong Utara. Masing-masing satuan wilayah tersebut berhasil mengamankan satu kasus dengan total keseluruhan 26 tersangka yang kini dalam proses penyidikan intensif.
Selain uang tunai Rp1,2 miliar, polisi mengamankan barang bukti emas dengan berat total 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Jika dikonversi ke nilai pasar saat ini, barang bukti emas tersebut ditaksir mencapai Rp5,85 miliar. Polisi juga menyita alat berat dan peralatan mesin yang digunakan para pelaku di lokasi tambang.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan petugas:
Temuan merkuri menjadi perhatian serius kepolisian karena zat kimia tersebut sangat berbahaya bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat sekitar lokasi tambang. Penggunaan merkuri secara bebas di lokasi PETI selama ini menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan jangka panjang di Kalimantan Barat.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik menerapkan Pasal 158, Pasal 161, dan Pasal 161B sebagai dasar hukum penindakan.
Sanksi hukum yang membayangi para pelaku cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, regulasi tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan denda materiil dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp100 miliar bagi setiap pelanggar.
Polda Kalbar memastikan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan emas ilegal ini tidak akan berhenti pada 20 kasus tersebut. Kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat untuk menekan kerugian negara dan mencegah kerusakan hutan yang semakin meluas akibat aktivitas tambang liar.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Burhanudin.