KETAPANG — Insiden maut terjadi di tempat wisata air Tropical Water Park yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dilaporkan tewas setelah tenggelam di kolam renang wahana tersebut.
Pihak kepolisian dari Polres Ketapang saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa nahas itu. Belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola taman wisata air mengenai kejadian ini.
Peristiwa tragis ini terjadi saat korban tengah berenang bersama keluarga atau kerabatnya di area kolam renang. Belum diketahui secara pasti bagaimana korban bisa terpisah dari pengawasannya hingga akhirnya tenggelam.
Petugas keamanan dan pengelola kolam renang disebut langsung memberikan pertolongan pertama setelah menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun, nyawa korban tak tertolong setelah dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis setempat.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. "Kami masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Penyelidikan juga menyasar pada prosedur keselamatan yang diterapkan oleh pihak Tropical Water Park. Tim investigasi akan memeriksa apakah standar operasional pengawasan pengunjung, terutama anak-anak, sudah dijalankan dengan benar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola tempat wisata air di Kalimantan Barat untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan. Kecelakaan di kolam renang umum kerap terjadi akibat minimnya pengawasan dan tidak adanya penjaga pantau yang bersertifikat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih ekstra mengawasi anak-anak saat beraktivitas di lokasi wisata air. "Jangan tinggalkan anak sendirian meskipun ada petugas, karena risiko tenggelam bisa terjadi dalam hitungan detik," tambahnya.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian dari pihak pengelola, mereka bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Tropical Water Park Ketapang belum memberikan pernyataan resmi mengenai penutupan sementara atau evaluasi operasional pasca-insiden. Polres Ketapang berjanji akan merilis hasil penyelidikan secara transparan dalam waktu dekat.