PONTIANAK — DPRD Kota Pontianak tidak hanya menyoroti persoalan administrasi, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di tempat hiburan malam. Sidak yang dilakukan Komisi I menemukan adanya pengunjung yang masih di bawah umur di salah satu THM yang baru beroperasi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika, menegaskan bahwa anak-anak usia sekolah tidak boleh berada di lokasi hiburan malam karena berdampak negatif pada perkembangan dan pendidikan mereka.
Anggi meminta para pelaku usaha memperketat pengawasan terhadap usia pengunjung. Ia menilai anak-anak seharusnya memanfaatkan waktu untuk belajar dan beristirahat di rumah.
“Anak-anak di bawah umur pada dasarnya tidak boleh diperkenalkan untuk datang ke tempat seperti ini. Mereka seharusnya berada di rumah untuk belajar, beristirahat, dan fokus mengejar pendidikan yang lebih baik,” tegas Anggi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Selain masalah usia pengunjung, sidak juga menyoroti kelengkapan administrasi dan perizinan operasional THM tersebut. Komisi I DPRD meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Pontianak segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar sistem administrasi dan perizinan segera dilengkapi secara benar dan tepat. Jangan sampai ke depan menimbulkan dampak yang kurang baik dan menjadi contoh yang tidak baik bagi Kota Pontianak,” ujar Anggi.
DPRD Kota Pontianak menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib hukum. Anggi menyebut, jika pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan, sanksi tegas akan diberikan.
“Kalau aturan sudah jelas, maka semua pihak harus mematuhinya. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja karena itu akan berdampak pada ketertiban dan citra Kota Pontianak,” ungkapnya.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait diminta memperketat pengawasan operasional THM, termasuk jam operasional dan ketentuan usia pengunjung. DPRD berharap seluruh pelaku usaha bekerja sama dengan pemerintah demi menciptakan lingkungan usaha yang aman dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.