DLHK Kalbar Dampingi 8 Desa dan Dusun di 6 Kabupaten Menuju Program Kampung Iklim Nasional

Penulis: Nurul Huda  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 13:17:31 WIB
DLHK Kalbar mendampingi delapan desa dan dusun di enam kabupaten dalam Program Kampung Iklim Nasional.

PONTIANAK — Antusiasme desa-desa di Kalimantan Barat untuk bergabung dalam Program Kampung Iklim (ProKlim) tinggi, tetapi masih terbentur kendala teknis. Kepala Bidang Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengendalian Pencemaran DLHK Kalbar, Veronika Eka Purwanti, mengakui proses pengusulan masih menghadapi hambatan.

"Mulai dari penyusunan dokumen yang belum memenuhi standar teknis, keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam merumuskan indikator kegiatan, hingga kelengkapan data pendukung," kata Veronika di Pontianak, Selasa.

Enam Kabupaten, Delapan Lokasi Prioritas

Pendampingan tahun ini menyasar desa dan dusun di enam kabupaten. Mereka adalah Dusun Selimau, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara; Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah; Desa Suka Bangun dan Desa Suka Maju di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang; Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas; Desa Andeng, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak; serta Desa Pantok dan Desa Sungai Ringin di Kabupaten Sekadau.

Menurut Veronika, pendampingan teknis ini menjembatani setiap desa untuk menyusun dokumen yang kuat secara substansi. Target utamanya adalah tersusunnya Dokumen Rencana Aksi ProKlim yang komprehensif dan bisa langsung diimplementasikan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Dari Dokumen ke Peraturan Desa: Memastikan Keberlanjutan

DLHK Kalbar tidak berhenti pada pengurusan dokumen usulan. Rencana aksi yang telah disusun nantinya harus diadopsi ke dalam dokumen perencanaan resmi desa, seperti RPJMDes maupun RKPDes.

"Dengan demikian, program-program adaptasi dan mitigasi memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas," ujar Veronika.

Langkah penguatan lainnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau Peraturan Desa yang secara khusus mengatur pelaksanaan ProKlim. Jika ini terwujud, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tidak lagi bersifat proyek sesaat, melainkan menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan desa.

Dana Global untuk Aksi Iklim di Tingkat Tapak

Program pendampingan ini didukung melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ dari Global Climate Fund (GCF) Output 2. Penyaluran dana dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Lembaga Perantara Bentang Kalimantan Tangguh.

ProKlim sendiri merupakan program nasional yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pengendalian perubahan iklim. Kegiatannya mencakup pengelolaan sampah, konservasi air, pengurangan emisi, hingga pengembangan ekonomi hijau di tingkat tapak.

"Kami memastikan bahwa usulan dari desa-desa di Kalbar tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi, sehingga dapat diterima dan memperoleh pengakuan sebagai Desa ProKlim," tegas Veronika.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top