KALIMANTAN BARAT — Hakim Ratna Dianing Wulansari, didampingi Samhadi dan Agus Kasiyanto, menyatakan Dedy bersama empat terdakwa lain terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya, dilansir ANTARA.
Selain pidana badan, Dedy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun. Jaksa sebelumnya menuntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Empat terdakwa lain juga divonis bersalah. Yuanita Qomariyah dihukum empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Khusus Sugeng, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp127.800.200.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn P, menegaskan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban. "Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Siapa pun tidak ada yang kebal di mata hukum," katanya.
Yadyn menyebut putusan tersebut belum menjadi akhir. Pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan fakta persidangan. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus dugaan korupsi sosperda di Sekretariat DPRD Jember," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, mengungkapkan ada perintah khusus dalam putusan yang wajib ditindaklanjuti penyidik. Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menambah catatan korupsi di lingkungan DPRD daerah. Pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi yang seharusnya menjadi sarana aspirasi publik justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.