BPH Migas Sidak SPBN Kakap di Kubu Raya, Nelayan Keluhkan Sulitnya Surat Rekomendasi BBM Subsidi

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:10:01 WIB
Anggota Komite BPH Migas, Hangga Harenji Fadilah, meninjau langsung Stasiun Pengisian BBM Nelayan (SPBN) di Kubu Raya, Sabtu (1/8/2026).

KUBU RAYA — Anggota Komite BPH Migas, Hangga Harenji Fadilah, mengakui keluhan warga terkait sulitnya mengurus dokumen rekomendasi menjadi temuan utama dalam sidak tersebut. Padahal, dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi nelayan untuk membeli solar bersubsidi di SPBN.

“Secara kondisi stok tidak ada masalah. Stoknya ada, BBM-nya tersedia, dan siap disalurkan. Selama dokumen resmi berupa surat rekomendasi dari pemerintah daerah telah diperoleh, maka penyaluran BBM dapat dilakukan,” ujarnya di lokasi, Sabtu (1/8/2026).

Kendala Penerbitan Surat Rekomendasi Nelayan

Hangga menuturkan, persoalan penerbitan surat rekomendasi ini bukan kali pertama ditemui. Pihaknya akan meninjau ulang dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari tahu akar masalah di lapangan.

“Dari sejumlah tempat, keluhannya adalah kesulitan dalam penerbitan surat rekomendasi. Ini yang harus kami tinjau ulang dan koordinasikan dengan pemerintah daerah, apa sebenarnya kendala dalam penerbitannya,” katanya.

Aturan BBM Subsidi Berdasarkan Perpres 191/2014

Menanggapi informasi bahwa nelayan setempat telah lebih dari satu dekade kesulitan mendapatkan BBM subsidi, Hangga menegaskan penyaluran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi ini menjadi dasar bagi penyalur untuk memastikan BBM tepat sasaran.

“BBM subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk nelayan, aturannya jelas. Mereka harus membawa surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Dokumen itu menjadi dasar bagi penyalur untuk memastikan BBM diberikan kepada penerima yang berhak,” jelasnya.

Aturan tersebut juga melindungi penyalur dari kesalahan sasaran. Sebab, nelayan dengan kapal di atas 30 Gross Ton (GT) tidak berhak menerima subsidi sehingga tidak akan memperoleh surat rekomendasi.

“Kalau surat rekomendasi tidak ada, penyalur tidak bisa memastikan bahwa penerima memang berhak. Bisa saja nelayan tersebut memiliki kapal di atas 30 GT yang memang tidak diperbolehkan menerima BBM subsidi,” ungkapnya.

Nelayan Sudah Punya Rekomendasi tapi Tak Kebagian Jatah

Sidak ini sekaligus menerima laporan lain dari sejumlah nelayan. Mereka mengaku telah mengantongi surat rekomendasi, namun tetap tidak mendapatkan BBM subsidi saat hendak membeli.

Hangga menyatakan akan menelusuri laporan tersebut bersama PT Pertamina. Pihaknya ingin memastikan apakah kendala terletak pada kuota yang habis atau faktor teknis lainnya di lapangan.

“Ada nelayan yang menyampaikan surat rekomendasinya sudah ada, tetapi tetap tidak mendapatkan minyak. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk melihat apakah kuotanya memang kurang atau ada kendala lain. Jika memang terdapat masalah dalam pemenuhan kebutuhan, kami akan melaporkannya kepada pimpinan agar mendapat perhatian khusus sehingga seluruh nelayan yang berhak dapat memperoleh BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: tkppontianak.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top