BENGKAYANG — Ratusan petani mitra di Kabupaten Bengkayang masih menunggu kepastian hukum atas kebun plasma mereka. Padahal, kewajiban pembayaran kredit pembangunan kebun yang dibebankan kepada para petani telah dinyatakan lunas sekitar dua tahun lalu, namun sertifikat hak milik belum juga diserahkan PT PSA.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengungkapkan persoalan ini telah dibahas dalam rapat bersama pihak perusahaan. Ia menegaskan penyelesaian SHM merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar lagi.
Berdasarkan nota kesepahaman kemitraan yang disepakati, biaya pembangunan kebun plasma sebesar Rp50 juta per hektare sejatinya sudah mencakup seluruh biaya penerbitan SHM. Dalam perjanjian itu juga ditegaskan, sertifikat diserahkan kepada petani setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas.
"Perusahaan harus memegang komitmen yang telah disepakati bersama. Hak masyarakat harus segera dipenuhi agar petani memperoleh kepastian hukum atas kebun plasmanya," kata Sebastianus saat dikonfirmasi di Bengkayang, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak tinggal diam. Penyelesaian persoalan ini terus difasilitasi dengan melibatkan Kantor Pertanahan, pihak perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani. Bupati menilai tanpa kepastian penyerahan SHM, perlindungan hak-hak petani berpotensi terhambat.
Ia menekankan pemerintah daerah berkepentingan memastikan pola kemitraan perkebunan berjalan sesuai ketentuan. Seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dipenuhi sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian awal.
"Kami ingin persoalan ini segera selesai. Jangan sampai hak masyarakat terus tertunda, padahal dasar hukumnya sudah jelas dan kewajiban petani juga telah dipenuhi," ujarnya.
Ketiadaan sertifikat membuat petani tidak memiliki jaminan hukum atas lahan yang telah mereka garap dan lunasi. Kondisi ini juga berpotensi memicu ketidakpercayaan terhadap iklim investasi perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Sebastianus berharap PT PSA segera menindaklanjuti komitmen tersebut melalui percepatan proses administrasi bersama Kantor Pertanahan. Dengan begitu, SHM dapat segera diterbitkan dan diserahkan kepada seluruh petani plasma yang berhak.
Menurut dia, penyelesaian SHM bukan sekadar soal administrasi. Ini bagian dari upaya menciptakan hubungan kemitraan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi perkebunan, serta mendukung pembangunan sektor perkebunan yang berkeadilan di Kabupaten Bengkayang.