Bahlil Lantik Mawardi Nur Jadi Kepala BPMA, Pemerintah Aceh Minta Ganti Nasri Djalal di Tengah Polemik Blok Andaman

Penulis: Oman Sudirman  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:37:31 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Mawardi Nur sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Jakarta.

KALIMANTAN BARAT — Keputusan ini bukan sekadar rotasi jabatan rutin. Ia lahir dari tarik-menarik kepentingan antara Pemerintah Aceh dan pusat soal siapa yang berhak mengatur ladang gas raksasa di Laut Andaman. Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 000.8.4/7869 tertanggal 6 Juli 2026, Pemerintah Aceh membatalkan usulan sebelumnya atas nama Azhari Idris, lalu mendorong nama Mawardi Nur sebagai pengganti.

Pemicu: Gas Tangkulo dan Tuntutan Fasilitas Darat

Akar persoalan dimulai dari penemuan cadangan gas besar-besaran oleh Mubadala Energy di Lapangan Tangkulo, Blok South Andaman. Wilayah ini disebut paling prospektif dan rencana pengembangannya sudah disetujui pemerintah pusat.

Masalahnya, Mubadala berniat membangun fasilitas produksi terapung di laut atau offshore. Warga Aceh justru meminta kilang dibangun di darat agar manfaat ekonomi terasa langsung. Suara ini tak digubris. Pemerintah pusat bersikukuh melanjutkan rencana sesuai kajian teknis.

Alih-alih berkonfrontasi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem memilih jalan diplomasi. Pada akhir Juli lalu, ia bertemu Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, Aceh menyatakan menghormati keputusan pusat.

Kompensasi Hilirisasi dan Tuntutan Ganti Kepala BPMA

Namun ada harga yang diminta. "Gubernur Mualem menekankan pentingnya pengembangan industri hilir atas sumber daya gas yang dihasilkan dari Blok Andaman," kata Nurlis, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, akhir bulan lalu. Artinya, gas boleh dikelola di laut, tapi industri turunannya wajib dibangun di Aceh.

Hasil pertemuan itu lantas berbuah "kontrak politik". Informasi yang diterima Dunia Energi menyebut Mualem mengirimkan lebih dari satu surat ke Menteri ESDM meminta Nasri Djalal dicopot. Sosok Nasri memang dikenal vokal mendorong perluasan kewenangan BPMA hingga 200 mil laut, melampaui batas 12 mil yang selama ini berlaku.

Batas Kewenangan yang Jadi Medan Pertarungan

Aturan main saat ini jelas. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 23/2014, dan PP 23/2015, kewenangan BPMA hanya mencakup wilayah 0-12 mil laut. Di area ini, Aceh mendapat bagi hasil 70 persen, jauh di atas provinsi lain yang hanya 15 persen untuk minyak dan 30 persen untuk gas.

Untuk wilayah di atas 12 mil, kewenangan penuh ada di tangan SKK Migas. Ini merujuk UU Migas 22/2001 yang menyatakan satu wilayah operasi hanya boleh punya satu regulator. Jika perluasan kewenangan Nasri berhasil, maka kendali atas Lapangan Tangkulo akan lepas dari pusat dan pindah ke tangan BPMA.

Pemerintah pusat merespons isu ini dengan amat hati-hati. Bahlil Lahadalia berkali-kali menolak menjelaskan posisinya secara gamblang. Sementara Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, hanya menjawab normatif. "Kita intinya sosialisasikan dulu secara lebih jauh apa yang akan dilakukan untuk memprioritaskan Aceh. Sudah itu saja," ujarnya di sela Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) 2026 di JCC Jakarta, Selasa (21/7).

Pengembangan Lapangan Tangkulo sendiri berjalan sangat cepat sejak cadangan ditemukan pada 2023. Kini, dengan wajah baru di pucuk BPMA, arah pengelolaan migas Aceh ke depan akan sangat ditentukan oleh sejauh mana Mawardi Nur mampu menyeimbangkan kepentingan pusat dan tekanan lokal yang masih menyimpan tenaga.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top