KALIMANTAN BARAT — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mewajibkan ibu hamil dengan usia kandungan di bawah 14 minggu atau di atas 28 minggu membawa surat keterangan dokter kandungan atau bidan serta didampingi minimal satu orang saat naik kereta jarak jauh. Aturan ini berlaku untuk mengutamakan keselamatan ibu dan janin selama perjalanan. Penumpang yang tidak melengkapi syarat berisiko tidak bisa berangkat sesuai jadwal.
Paragraf pembuka: Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan ketentuan ini sudah menjadi prosedur standar pelayanan bagi penumpang ibu hamil. Sosialisasi dilakukan agar calon penumpang menyiapkan dokumen sejak sebelum tiba di stasiun. Aturan berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh yang berangkat dari wilayah Daop 1 Jakarta.
Ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu masuk kategori yang wajib memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama berupa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat itu harus menerangkan usia kandungan sekaligus kondisi kandungan dalam keadaan sehat.
Persyaratan kedua, penumpang ibu hamil wajib didampingi minimal satu orang pendamping selama perjalanan. Menurut Franoto, pendamping berperan membantu kebutuhan ibu hamil dan memberikan dukungan jika sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas.
Franoto menegaskan ibu hamil dengan usia kandungan 14–28 minggu tetap diperbolehkan bepergian dengan kereta api. Pada rentang usia itu, calon penumpang tidak dikenai kewajiban membawa surat dokter maupun pendamping.
Ketentuan ini disebut bertujuan mengutamakan keselamatan dan memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil. KAI memilih membedakan perlakuan berdasarkan usia kandungan karena risiko perjalanan jarak jauh dinilai berbeda pada tiap trimester.
Perjalanan kereta jarak jauh menempuh waktu berjam-jam dengan ruang gerak terbatas. Bagi ibu hamil di usia kandungan awal atau mendekati persalinan, kondisi itu membutuhkan pengawasan lebih ketat. Kehadiran pendamping memungkinkan bantuan cepat jika muncul keluhan di tengah perjalanan.
Surat keterangan dokter berfungsi sebagai konfirmasi bahwa kondisi ibu hamil layak melakukan perjalanan. Petugas di stasiun dan di atas kereta dapat memakai dokumen itu sebagai rujukan bila terjadi hal darurat.
Calon penumpang sebaiknya memeriksa usia kandungan dan menyiapkan surat dokter sebelum membeli tiket. Jika masuk kategori wajib pendamping, pastikan satu orang ikut membeli tiket untuk jadwal dan rangkaian kereta yang sama.
Dokumen dibawa dalam bentuk fisik agar mudah ditunjukkan saat pemeriksaan di stasiun. Penumpang juga dianjurkan tiba lebih awal untuk mengantisipasi antrean verifikasi dokumen di pintu masuk peron.
Penutup: Ketentuan bagi ibu hamil melengkapi sederet aturan perjalanan yang sudah berlaku di kereta api jarak jauh, mulai dari pembatasan barang bawaan hingga pemeriksaan identitas. Bagi penumpang dengan kondisi khusus, memastikan syarat administrasi sejak awal menjadi cara paling aman agar rencana perjalanan tidak berubah di menit terakhir.