PUTUSSIBAU — Kesepakatan damai adat itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Secara Adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho. Prosesi digelar sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan.
Lokasi kejadian pemukulan berada di Terminal Bis Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan. Korban adalah Iki Adi, warga yang saat itu tengah duduk santai di salah satu warkop.
Enam Poin Kesepakatan Adat yang Ditandatangani Kedua Pihak
Berita acara memuat enam butir kesepakatan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa tuntutan di kemudian hari.
- Pihak pertama dan pihak kedua sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Pihak pertama mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Pihak pertama bersedia memenuhi dan melaksanakan sanksi adat Dayak Punan Uheng Kereho.
- Pihak kedua bersedia memaafkan perbuatan pihak pertama.
- Kedua pihak tidak akan melakukan tuntutan apa pun kepada siapa pun di kemudian hari.
- Berita acara dibuat dan ditandatangani tanpa paksaan di hadapan para pemangku adat dan saksi.
Siapa Saja yang Hadir di Rumah Ketua Adat
Prosesi adat dihadiri Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, Kasat Intelkam M. Alexander, dan Kasi Propam AKP Dedy Mulyadi. Hadir pula Tumenggung Suku Dayak Punan Uheng Kareho Yohanes Sungkin dan Kepala Adat Komplek Desa Cempaka Baru Hermanus Bucher.
Dari pihak masyarakat, tampak Ketua Umum Ormas SABER Kalbar Agustinus, Ketua DPD Ormas SABER Kapuas Hulu Yohanes, keluarga Iki Adi, serta pemilik warkop Kristian Kalis. Anggota SABER Kapuas Hulu turut menyaksikan prosesi.
Warga Minta Propam Polda Kalbar Bertindak Tegas
Sejumlah warga Kapuas Hulu menilai pemukulan spontan oleh seorang Kapolres kepada warga yang sedang duduk santai merusak nama baik institusi Kepolisian. Perbuatan itu dinilai bertolak belakang dengan slogan Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Warga meminta Propam Polda Kalimantan Barat mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Mereka menegaskan hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil.
Pasca kejadian, Kapolres sempat ingin menemui langsung warga yang dipukulnya sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi yang dihimpun dari warga menyebut korban tidak bersedia ditemui saat itu.
Aturan yang Dilanggar jika Dihitung Secara Hukum Pidana
Pemukulan spontan oleh aparat kepolisian dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Perbuatan itu melanggar ketentuan penganiayaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain KUHP, insiden tersebut bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Aturan Kode Etik Profesi Polri juga relevan dalam kasus ini.
Pernyataan Keluarga dan Ormas Usai Kesepakatan
Keluarga Iki Adi menyatakan telah menerima hasil keputusan penyelesaian adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho. Ormas SABER dan Ormas TBBR Kapuas Hulu menyatakan menerima dan mendukung hasil keputusan tersebut.
Hingga kini tidak ditemukan adanya kelompok atau ormas yang akan melakukan aksi atau tuntutan lanjutan. Keluarga meminta pihak lain tidak membuat pernyataan yang tidak benar dan memperkeruh suasana, terutama di media sosial.