Pencarian

Polda Kalbar Ringkus WNA China Kasus Emas Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas

Selasa, 05 Mei 2026 • 10:48:24 WIB
Polda Kalbar Ringkus WNA China Kasus Emas Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas
Polda Kalbar mengamankan 3,2 kilogram emas ilegal dari operasi penindakan tambang tanpa izin.

PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membongkar puluhan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah hukumnya. Operasi intensif yang berlangsung selama dua bulan terakhir ini menjaring 26 tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengonfirmasi penangkapan WNA asal China berinisial TZ alias A tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 20 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus bersama Polres di tingkat kabupaten dan kota.

"Mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengumpul atau pembeli emas ilegal," ujar Burhanudin saat memberikan keterangan resmi di Pontianak.

Sebaran Kasus Tambang Ilegal di 11 Wilayah Kalbar

Data Ditreskrimsus Polda Kalbar menunjukkan aktivitas tambang ilegal ini tersebar merata di hampir seluruh wilayah provinsi. Ditreskrimsus menangani lima kasus secara langsung, disusul Polres Ketapang dengan empat kasus, serta Polres Sanggau dan Sintang masing-masing dua kasus.

Tujuh wilayah lainnya mencatatkan masing-masing satu pengungkapan kasus. Wilayah tersebut meliputi Polresta Pontianak, Polres Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi, dan Kayong Utara.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin. Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku maupun pemodal di balik bisnis ilegal ini.

Barang Bukti Emas 3,2 Kilogram dan Uang Tunai Rp1,2 Miliar

Dalam operasi ini, penyidik mengamankan barang bukti emas dengan berat total 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Jika dikonversi ke nilai pasar, logam mulia tersebut ditaksir mencapai Rp5,85 miliar. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.258.182.000 dari tangan para pengepul.

Selain aset bernilai miliaran rupiah, petugas di lapangan menyita berbagai peralatan teknis yang digunakan untuk menambang dan memurnikan emas. Daftar barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit ekskavator untuk pengerukan lahan.
  • Tiga unit mesin sedot dan 11 unit timbangan emas digital.
  • 36,56 gram merkuri atau air raksa untuk proses pemurnian.
  • Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat sebagai sarana transportasi.

Jeratan Hukum dan Ancaman Denda Rp100 Miliar

Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik menerapkan Pasal 158, Pasal 161, dan Pasal 161B terhadap 26 orang yang telah ditahan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain sanksi kurungan, undang-undang juga mengatur denda administratif yang sangat besar, yakni mencapai Rp100 miliar.

"Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten," tegas Burhanudin menutup keterangannya.

Bagikan
Sumber: aksaraloka.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks