Pencarian

Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan LPG 3 Kg, 20 Tersangka Diamankan

Selasa, 05 Mei 2026 • 10:56:01 WIB
Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan LPG 3 Kg, 20 Tersangka Diamankan
Polda Kalbar mengamankan 20 tersangka penyelewengan distribusi LPG 3 kg dalam operasi di wilayah Kalbar.

PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat membongkar praktik penyelewengan distribusi energi bersubsidi yang melibatkan puluhan pelaku. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 20 tersangka dari 22 kasus yang tersebar di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan pergeseran modus operandi. Berbeda dengan anggapan masyarakat mengenai praktik pengoplosan atau penyuntikan isi tabung, para pelaku kali ini bermain pada rantai distribusi dan harga jual.

"Modusnya bukan penyuntikan, tetapi menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi," tegas Burhanudin, Senin (4/5/2026).

Modus Pelaku: Manfaatkan Celah Harga dan Wilayah

Para pelaku sengaja mengincar selisih keuntungan besar dengan memanfaatkan tingginya permintaan di daerah tertentu. Praktik ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah.

Selain memainkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pelaku juga mengalihkan alokasi gas ke wilayah yang bukan peruntukannya. Hal ini sering kali memicu kelangkaan stok gas melon di tingkat pangkalan resmi karena barang telah dilarikan ke pasar gelap atau industri kecil yang tidak berhak.

Sebaran Kasus di Berbagai Polres Kalimantan Barat

Data Ditreskrimsus Polda Kalbar menunjukkan pengungkapan kasus ini terjadi secara masif di tingkat kabupaten dan kota. Ditreskrimsus menangani 6 kasus utama, sementara Polres Kubu Raya, Ketapang, dan Sekadau masing-masing mengungkap 3 kasus.

Wilayah lain juga melaporkan hasil tangkapan serupa. Polres Kayong Utara mencatat 2 kasus, diikuti Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi yang masing-masing menangani 1 kasus penyalahgunaan distribusi.

Penyitaan 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung Gas

Polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan dari tangan para tersangka. Total solar subsidi yang diamankan mencapai 11.335 liter atau sekitar 11 ton dengan taksiran nilai Rp126,9 juta, ditambah 9.434 liter pertalite.

Untuk sektor gas, petugas mengamankan 620 tabung LPG 3 kilogram. Armada pengangkut yang terdiri dari 11 unit kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua turut disita sebagai alat kejahatan, bersama uang tunai hasil transaksi sebesar Rp490 ribu.

Para pelaku kini terancam jeratan hukum serius melalui Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polda Kalbar memastikan pengawasan distribusi energi akan terus diperketat untuk mencegah kebocoran subsidi negara.

“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran,” pungkas Burhanudin.

Bagikan
Sumber: pontianakinformasi.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks