Pencarian

Penerimaan Pajak Daerah Pontianak Tembus Rp124,87 Miliar di 2025, Pemkot Perpanjang Layanan Samsat Keliling

Selasa, 02 Juni 2026 • 15:05:46 WIB
Penerimaan Pajak Daerah Pontianak Tembus Rp124,87 Miliar di 2025, Pemkot Perpanjang Layanan Samsat Keliling
Realisasi penerimaan pajak daerah Pontianak mencapai Rp124,87 miliar pada 2025.

PONTIANAK — Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pontianak pada tahun 2025 menunjukkan kinerja positif, terutama dari sektor kendaraan bermotor. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyebutkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak.

Program GOKATAN Diperpanjang, Target Pelayanan Lebih Maksimal

Salah satu bentuk sinergi yang mendapat respons positif dari masyarakat adalah program Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN. Layanan jemput bola ini dinilai efektif mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor ke tingkat kecamatan.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun 2025, antusiasme warga terhadap program ini sangat tinggi. Karena itu, pada tahun 2026 Pemkot Pontianak memutuskan memperpanjang waktu pelayanan GOKATAN dari sebelumnya menjadi tiga hari.

“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelas Amirullah saat sosialisasi di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).

Target PBB-P2 2026 Naik, Pemkot Gencarkan Sosialisasi

Selain pajak kendaraan, Pemkot Pontianak juga menyoroti pentingnya penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada tahun 2025, realisasi PBB-P2 mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar.

Memasuki tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 dinaikkan 5,26 persen menjadi Rp40 miliar. Khusus untuk Kecamatan Pontianak Barat, target yang dibebankan mencapai Rp4,91 miliar. Amirullah berharap sosialisasi yang digelar dapat mendorong warga lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.

Insentif BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Di tengah upaya meningkatkan penerimaan, Pemkot Pontianak juga memberikan keringanan bagi warga kurang mampu. Kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah ditetapkan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sekaligus mendukung program nasional penyediaan perumahan. Amirullah berharap sosialisasi dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi.

“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Bagaimana cara mengakses layanan GOKATAN di Pontianak?

Program Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) hadir di setiap kecamatan secara bergilir. Pada tahun 2026, waktu pelayanan diperpanjang menjadi tiga hari per kecamatan. Warga cukup datang ke kantor kecamatan setempat sesuai jadwal yang diumumkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Siapa yang berhak mendapat pembebasan BPHTB?

Kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Warga perlu melengkapi prosedur administrasi yang ditetapkan Pemkot Pontianak untuk mendapatkan fasilitas ini.

Berapa target pajak daerah Pontianak pada 2026?

Target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp40 miliar, naik sekitar 5,26 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB pada 2025 telah melampaui target dengan realisasi Rp124,87 miliar.

Bagikan
Sumber: kalbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks