PONTIANAK — Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM memulai pemetaan kebutuhan kerja sama di Kalimantan Barat pekan lalu. Langkah ini bertujuan memperkuat layanan administrasi hukum umum yang selama ini masih timpang antara pusat dan daerah.
Tim Ditjen AHU turun langsung ke sejumlah wilayah untuk mengidentifikasi titik-titik yang membutuhkan penguatan. Fokusnya pada layanan seperti pengesahan badan hukum, pendaftaran fidusia, dan layanan kenotariatan yang kerap terkendala akses dan sumber daya manusia.
Ada tiga layanan utama yang masuk dalam pemetaan awal. Pertama, pengesahan badan hukum untuk yayasan dan perkumpulan yang banyak didirikan komunitas lokal. Kedua, layanan fidusia yang sering digunakan pelaku UMKM untuk agunan kredit. Ketiga, penguatan kapasitas notaris dan PPAT di daerah.
“Kami ingin memastikan layanan administrasi hukum tidak hanya terpusat di Jakarta atau Pontianak. Daerah seperti Sintang, Ketapang, dan Bengkayang harus punya akses yang sama,” ujar perwakilan Ditjen AHU dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Selama ini, banyak pengurus yayasan atau pelaku UMKM di Kalbar harus datang ke Pontianak hanya untuk mengurus dokumen hukum. Biaya transportasi dan waktu menjadi kendala utama. Pemetaan ini menjadi langkah awal untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
Ditjen AHU juga mencatat bahwa digitalisasi layanan hukum belum merata. Beberapa daerah masih terkendala jaringan internet dan sumber daya manusia yang memahami sistem administrasi hukum berbasis elektronik.
Jika kerja sama ini terealisasi, warga di kabupaten tidak perlu lagi bolak-balik ke ibu kota provinsi. Pengesahan badan hukum yayasan atau perpanjangan sertifikat fidusia bisa dilakukan di kantor wilayah setempat. Biaya dan waktu tempuh bisa ditekan signifikan.
Pelaku UMKM juga diuntungkan. Proses pengurusan fidusia yang lebih cepat berarti akses permodalan ke bank atau koperasi bisa lebih lancar. Ini penting karena banyak pelaku usaha kecil di Kalbar masih kesulitan memenuhi persyaratan administrasi hukum.
Setelah pemetaan selesai, Ditjen AHU akan menyusun nota kesepahaman dengan Pemprov Kalbar dan sejumlah pemkab. Targetnya, layanan administrasi hukum terintegrasi bisa mulai berjalan pada semester kedua tahun ini. Kanwil Kemenkumham Kalbar akan menjadi ujung tombak implementasi di lapangan.