KALIMANTAN BARAT — Sejak menggantikan peran Kementerian BUMN, Danantara bergerak cepat. Dalam sepekan terakhir, lembaga ini mengesahkan payung hukum baru sektor keuangan, menggalang dana di pasar utang internasional, dan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu. Targetnya jelas: mendorong efisiensi operasional di perusahaan-perusahaan seperti Pertamina, PLN, BRI, dan Telkom agar mampu bersaing di pasar global.
Namun, perubahan orientasi ini memunculkan persoalan krusial. Direksi dan komisaris BUMN kini dihadapkan pada dilema antara mengejar keuntungan komersial dan risiko kriminalisasi jika keputusan bisnis dianggap melanggar regulasi sektoral.
Jebakan Hukum di Balik Restrukturisasi Raksasa BUMN
Persoalan ini menjadi topik utama dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute bersama Akbar Faizal Uncensored (AFU) di Medan, Kamis (25/6/2026) besok. Diskusi bertajuk "Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?" akan mengupas tuntas celah regulasi yang masih menghantui para pengambil keputusan di perusahaan negara.
Edi Sewandono, peneliti dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), menegaskan bahwa keputusan manajemen Danantara yang beritikad baik dan bebas kepentingan personal harus mendapat perlindungan hukum korporasi. "Penerapan paradigma aturan bisnis murni sangat esensial guna mengoptimalkan potensi keuntungan komersial demi mendukung perekonomian nasional," ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Aset Terpisah, Ruang Gerak Lebih Luas
Aturan baru menegaskan bahwa modal BUMN merupakan kekayaan terpisah yang dikelola secara profesional dan mandiri. Menurut Edi, penegasan status ini memberikan ruang gerak inovatif bagi pengelola superholding dalam mengeksekusi peluang investasi komersial.
Melalui sinergi ratusan anak perusahaan, struktur modal Danantara diharapkan menjadi jauh lebih kokoh menghadapi guncangan ekonomi global. Namun, harmonisasi persepsi hukum antar kementerian dan lembaga masih menjadi pekerjaan rumah besar agar transformasi ini tidak berhenti di tengah jalan karena kekhawatiran kriminalisasi bisnis.
RTD Nagara Institute akan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, serta akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB). Diskusi ini dipandu langsung oleh Akbar Faizal dan akan ditayangkan secara eksklusif di kanal YouTube AFU.