KALIMANTAN BARAT — Sisa cicilan rumah senilai Rp13 miliar menjadi salah satu titik panas dalam pembahasan harta bersama Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak masih mencari skema pembayaran yang dianggap adil, sementara proses hak asuh anak tetap berjalan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut pihak Sarwendah sempat mengusulkan agar Ruben melunasi seluruh sisa kewajiban rumah ke bank. Sebagai kompensasi, vila akan diserahkan kepada Ruben.
Usulan itu belum disepakati. Minola menilai mekanisme kompensasi yang diajukan masih belum adil bagi kliennya, sehingga pihaknya memilih menampung dan mengkaji ulang.
Dalam pertemuan di Kuningan, Jakarta Selatan, Minola menjelaskan duduk perkara usulan tersebut. Pihak Sarwendah ingin Ruben menyelesaikan seluruh sisa cicilan rumah ke bank yang nilainya mencapai Rp13 miliar.
"Kalau kemarin itu kan usulannya mereka itu kalau bisa ya Ruben yang bayarkan, diselesaikan sama Ruben semua sisa kewajibannya. Dan kemudian sebagai pengganti kewajiban yang dibayarkan ke bank itu yang Rp13 miliar, Ruben serahkan vilanya. Kita masih tampung," kata Minola Sebayang.
Minola menegaskan pihaknya masih merumuskan skema terbaik agar tidak ada hak hukum yang dirugikan. Jika Ruben yang harus menutupi kewajiban Rp13 miliar, maka secara logika status kepemilikan aset rumah semestinya menjadi milik Ruben Onsu secara penuh.
Artinya, kepemilikan rumah dan vila tidak bisa dipisahkan begitu saja dari siapa yang menanggung sisa cicilan. Ini yang sedang dibahas kedua pihak.
Pembahasan harta bersama berjalan bersamaan dengan proses hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagi banyak keluarga, dua hal ini memang sering bertemu: kepastian tempat tinggal anak bergantung pada status aset yang sedang disengketakan.
Karena itu, negosiasi soal rumah dan vila bukan sekadar urusan uang. Ada kebutuhan memastikan anak tetap punya tempat tinggal yang jelas selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini jadi pengingat bahwa harta bersama sebaiknya diurus dengan perhitungan matang, bukan hanya kesepakatan lisan. Beberapa hal yang layak diperhatikan:
Jika situasi serupa terjadi dalam keluarga, konsultasi dengan notaris atau advokat keluarga sejak awal bisa mencegah sengketa panjang. Simpan semua dokumen pembayaran dan perjanjian tertulis.
Bagi Ruben dan Sarwendah, keputusan akhir tetap menunggu kesepakatan kedua pihak. Yang paling penting, kepentingan anak tetap jadi prioritas di tengah proses hukum yang masih bergulir.