PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla akan dipanggil dan dikenakan sanksi. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi korporasi di tengah meluasnya kebakaran lahan yang kini menembus angka 12 ribu hektare.
“Kita kenakan sanksi dan kita panggil perusahaan itu. Kalau terbukti, kita tindak perusahaan itu,” tegas Ria Norsan saat diwawancarai di Lanud Supadio, Sabtu (22/8/2026).
Perusahaan Jadi Sasaran Penindakan, Bukan Hanya Petani
Ria menegaskan kebijakan penanganan karhutla berlaku menyeluruh. Pemerintah tidak ingin hanya menyasar masyarakat kecil atau petani yang kerap menjadi tersangka dalam kasus serupa.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memiliki tanggung jawab dalam mencegah dan menangani kebakaran lahan,” ujarnya.
Selain penindakan, pemerintah pusat telah menginstruksikan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Arahan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari evaluasi regulasi penanggulangan karhutla.
Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah Jadi Wilayah Terparah
Data sementara mencatat Kabupaten Ketapang menjadi daerah dengan dampak terluas, mencapai lebih dari 12 ribu hektare lahan terbakar. Disusul Kabupaten Kubu Raya dengan luasan lebih dari 8 ribu hektare dan Mempawah yang menembus 6 ribu hektare.
Wilayah Sanggau juga masuk dalam daftar perhatian serius pemerintah daerah. Titik api yang masih aktif saat ini sebagian besar berada di Ketapang, sehingga distribusi bantuan dan sumber daya akan diprioritaskan ke wilayah tersebut.
Solusi Air: Sumur Bor 60–80 Meter untuk Daerah Kering
Untuk mengatasi keterbatasan sumber air di lokasi terdampak, pemerintah menyiapkan langkah teknis. Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Barat akan membantu korporasi dan wilayah yang kesulitan air dengan pembuatan sumur bor.
“Dari Kalimantan PU juga akan membantu seluruh korporasi daerah yang mengalami kesulitan air, mungkin dengan teknik bor dengan kedalaman 60–80 meter,” jelas Ria Norsan.
Upaya pemadaman dan pencegahan terus dilakukan bersama antara Pemprov Kalbar, pemerintah kabupaten, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat. Kolaborasi ini dinilai krusial agar karhutla tidak semakin meluas.
Ria menekankan penanganan tidak hanya berhenti pada pemadaman saat api muncul, tetapi juga penguatan langkah pencegahan serta penegakan hukum bagi pihak yang lalai.