PONTIANAK — Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan bahwa 15 RUU tentang kabupaten/kota yang sedang dibahas bersama pemerintah sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru. Penegasan itu disampaikan dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Tujuh daerah Kalimantan Barat masuk dalam 15 RUU tersebut. Sisanya, lima RUU dari Kalimantan Tengah dan tiga RUU dari Kalimantan Selatan.
Tujuh Daerah Kalbar yang Masuk Daftar RUU
Ketujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang menjadi objek pengaturan adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Dede menyebut daerah-daerah itu memiliki sejarah pemerintahan panjang serta berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, substansi RUU bukan menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dasar hukum daerah yang selama ini sudah menjalankan fungsi pemerintahan.
"15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara," kata Dede.
111 Kabupaten/Kota Masih Pakai Dasar Hukum Era UUDS 1950
Komisi II mencatat hingga kini masih ada 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945. Yakni pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Penyusunan RUU ini menjadi langkah awal Komisi II untuk menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia. Dede menyebut langkah itu penting agar eksistensi daerah memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Empat Tujuan Utama Penyusunan RUU
Dede merinci empat tujuan utama penyusunan RUU tersebut:
- Menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi.
- Memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai.
- Menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah.
- Memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Istilah Dati II hingga Kotapraja Diperbarui
Pembaruan nomenklatur mencakup istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar. Istilah-istilah itu dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.
"Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia," ucap Dede.
Komisi II meyakini pembahasan bersama pemerintah dapat menutup celah hukum yang berlangsung puluhan tahun sekaligus memperkuat sistem pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan konstitusi.
Lima RUU Kalteng dan Tiga RUU Kalsel
Selain tujuh RUU dari Kalimantan Barat, terdapat lima RUU dari Kalimantan Tengah dan tiga RUU dari Kalimantan Selatan. Lima RUU Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara tiga RUU Kalsel yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) menyetujui ke-15 RUU tersebut ditetapkan menjadi usul DPR.