Polres Sekadau Ringkus Kurir Penggelap Dana COD Rp94,8 Juta

Penulis: Prayoga Santana  •  Senin, 04 Mei 2026 | 20:30:01 WIB

SEKADAU — Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menangkap seorang kurir ekspedisi berinisial OT (22) atas dugaan penggelapan dana pembayaran paket dengan sistem Cash On Delivery (COD). Pelaku ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan kerugian mencapai Rp94.833.183 akibat uang setoran yang tidak masuk ke kas kantor.

Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono mengonfirmasi pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (4/5/2026). OT yang merupakan warga Kecamatan Sekadau Hilir kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

"Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Triyono mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama.

Modus Pelaku Manipulasi Data 299 Paket Konsumen

Aksi penggelapan ini berlangsung dalam kurun waktu singkat, yakni antara 27 Januari hingga 4 Februari 2026. Pelaku beraksi di salah satu drop point J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Sebagai kurir atau sprinter, OT memiliki otoritas penuh untuk mengantar paket sekaligus menerima uang tunai dari konsumen. Namun, kewajiban menyetorkan dana tersebut kepada bagian keuangan perusahaan tidak dilaksanakan. Hal ini memicu kecurigaan saat sistem manajemen pengiriman menunjukkan kejanggalan data.

"Dari hasil audit internal, ditemukan 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima konsumen. Dana COD dari paket tersebut dikuasai oleh pelaku," jelas Triyono.

Audit Internal Bongkar Selisih Dana Puluhan Juta

Pihak manajemen J&T Express awalnya menemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang yang keluar dengan laporan uang masuk. Audit menyeluruh kemudian dilakukan untuk melacak keberadaan ratusan paket yang masih berstatus menggantung di sistem.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan sempat mengedepankan upaya persuasif. Manajemen memberikan kesempatan kepada OT untuk mengembalikan dana puluhan juta tersebut melalui proses mediasi. Upaya ini menemui jalan buntu karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kerugian.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan," tambah AKP Triyono.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Pidana Baru

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat konstruksi perkara. Bukti tersebut meliputi dokumen perjanjian kerja pelaku, data rinci pengiriman 299 paket, hasil audit internal perusahaan, serta rekam komunikasi terkait transaksi COD.

Penyidik menjerat OT dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan jasa pengiriman di Kalimantan Barat untuk memperketat pengawasan sistem setoran harian. Polres Sekadau memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.

Reporter: Prayoga Santana
Back to top