PONTIANAK — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat resmi menjalin sinergi dengan RSUD dr. Soedarso untuk memperkuat layanan kesehatan bagi pekerja migran. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan medis bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dipulangkan melalui perbatasan darat.
Langkah ini diambil menyusul tingginya mobilitas warga yang bekerja ke luar negeri melalui akses perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia. Sering kali, para pekerja ini kembali ke tanah air dalam kondisi fisik yang memprihatinkan tanpa dukungan finansial yang memadai.
Direktur RSUD dr. Soedarso, drg. Hary Agung Tjhayadi, M.Kes., mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya kerap menghadapi kendala administratif saat menangani pekerja migran yang sakit. Banyak dari mereka dideportasi dari Malaysia tanpa dilengkapi asuransi atau jaminan biaya pengobatan.
“Seringkali permasalahan muncul saat pemulangan PMI bermasalah dari Malaysia, khususnya yang sakit namun tidak memiliki jaminan pembiayaan. Melalui PKS ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan optimal bagi PMI yang dirujuk ke RSUD dr. Soedarso,” ujar Hary Agung saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Pontianak.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing, S.E., M.Si., menilai kolaborasi ini akan menghapus keraguan tenaga medis dalam memberikan tindakan. Menurutnya, kerja sama ini adalah komitmen nyata Pemprov Kalbar dalam menangani deportan yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Data dari BP2MI menunjukkan skala persoalan yang cukup besar di wilayah ini. Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, Seriulina Br. Tarigan, S.E., memaparkan bahwa proyeksi jumlah deportasi PMI di Kalimantan Barat pada tahun 2025 mencapai lebih dari 5.300 orang.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pekerja kembali dalam keadaan sehat. Beberapa di antaranya tiba di titik perbatasan dalam kondisi kritis dan membutuhkan intervensi medis darurat segera setelah melewati garis batas negara.
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi PMI menjadi lebih jelas dan terstruktur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta peraturan BP2MI terkait kepulangan dan rehabilitasi PMI,” kata Seriulina menjelaskan kerangka hukum kerja sama tersebut.
Persoalan pekerja migran tidak hanya terbatas pada kesehatan fisik. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menangani gangguan kejiwaan yang dialami oleh para pekerja migran akibat tekanan selama bekerja atau proses deportasi.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Antonius Decky, mengusulkan agar pola kerja sama ini diperluas ke fasilitas kesehatan spesifik lainnya. Fokus utamanya adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang dan UPT Klinik Utama Sungai Bangkong.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, S.I.K., M.Si., bersama Direktur RSUD dr. Soedarso. Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Kombes Pol. Ahmad Fadlin menegaskan bahwa peningkatan layanan kesehatan merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak pekerja. "Momentum May Day menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan secara menyeluruh, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan dipulangkan ke Indonesia," pungkasnya.