PONTIANAK — Peningkatan denda lima kali lipat ditujukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap larangan merokok di area publik. Dinas Kesehatan, Satgas KTR, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai turun ke sejumlah titik strategis—termasuk kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, ruang publik, taman kota, pusat perbelanjaan, dan usaha seperti kafe serta restoran—untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat dan pengelola kawasan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi tidak sekadar menyampaikan larangan, tetapi juga mengajarkan pengelola kawasan untuk menyediakan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama. "Kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengelola kawasan terkait penerapan perda ini, terutama pada tujuh kawasan yang menjadi fokus kawasan tanpa rokok," ujarnya.
Menurut Saptiko, peningkatan denda dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu adalah "bentuk penegasan agar kepatuhan masyarakat semakin meningkat." Peraturan yang berlaku sejak Agustus 2025 ini mewajibkan pengelola kawasan menciptakan ruang khusus merokok terpisah dari area utama, bukan hanya melarang aktivitas merokok di lokasi publik tertentu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Syarifah Welly, menyatakan sosialisasi dilakukan secara masif agar perubahan aturan yang cukup signifikan ini dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat. Kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas utama di fase awal.
Satpol PP berencana melakukan pembinaan dan penegakan aturan secara bertahap melalui razia di sejumlah lokasi. "Kami targetkan dalam satu tahun tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap perda ini semakin optimal," ungkap Syarifah Welly.