PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan evaluasi kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis, Selasa (19/5/2026). Fokus utama rapat adalah mekanisme pengawasan pasca pendaftaran IG yang dinilai belum diatur secara teknis dan komprehensif dalam regulasi yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan IG berpotensi tidak berjalan optimal tanpa keterlibatan nyata kantor wilayah. Menurutnya, sebagian besar data karakteristik produk, reputasi, hingga administrasi IG masih terpusat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sementara kondisi lapangan justru lebih dekat dengan unit di daerah.
Jonny menyoroti bahwa meskipun Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum telah mencantumkan nomenklatur pengawasan di bidang kekayaan intelektual, pengaturan tersebut masih terbatas pada pengawasan konsultan KI. Belum ada aturan spesifik yang mengatur pengawasan terhadap Indikasi Geografis.
“Indikasi Geografis yang telah terdaftar tidak boleh berhenti hanya sebagai pengakuan di atas kertas. Pengawasan pasca pendaftaran adalah kunci agar produk IG tetap terjaga kualitas dan autentisitasnya, dan Kantor Wilayah adalah ujung tombak yang paling tepat untuk menjalankan fungsi tersebut,” tegas Jonny.
Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan menambahkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan belum optimalnya pengaturan mekanisme pengawasan, standar pengukuran reputasi produk, serta kewenangan Kantor Wilayah pasca pendaftaran IG. Hal ini juga belum selaras dengan keberadaan sumber daya manusia di wilayah, khususnya Analis KI dan PPNS KI yang hingga kini belum memiliki peran strategis dan kewenangan yang jelas dalam pengawasan IG di daerah.
“Kondisi ini juga belum selaras dengan keberadaan SDM di wilayah, khususnya Analis KI dan PPNS KI yang hingga kini belum memiliki peran strategis dan kewenangan yang jelas dalam pengawasan IG di daerah,” ujar Lanang.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual beserta tim menambahkan bahwa hingga kini belum terdapat mekanisme operasional yang secara eksplisit mengatur kewenangan Kantor Wilayah dalam pengawasan IG. Hal ini mencakup standar monitoring lapangan, mekanisme pelaporan hasil pengawasan, hingga tindak lanjut terhadap pelanggaran mutu dan penyalahgunaan IG.
Mereka juga menilai Pasal 36 ayat (1) Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pengawasan IG oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait masih memerlukan penguatan koordinasi dan penegasan peran agar lebih efektif di lapangan.
Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa evaluasi kebijakan ini merupakan kontribusi nyata Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual secara nasional. Pihaknya mendorong agar regulasi yang ada segera diperkuat melalui pengaturan teknis yang jelas serta pemberian kewenangan nyata kepada Kanwil dan SDM KI di daerah.
“Sehingga perlindungan Indikasi Geografis benar-benar memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Barat,” lanjut Jonny.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan dan evaluasi tersebut akan segera disampaikan kepada PIC AIEK Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti dalam proses penyusunan lanjutan, khususnya terkait penguatan pengaturan pengawasan Indikasi Geografis serta penegasan peran strategis Kantor Wilayah di daerah.