SINTANG — Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, meluruskan anggapan umum di masyarakat terkait asal-usul hewan kurban yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang setiap Idul Adha. Menurutnya, hewan kurban tersebut bukanlah milik pribadi pejabat, melainkan titipan dari para pembayar pajak yang diwujudkan melalui mekanisme iuran sukarela ASN.
Penegasan ini disampaikan Bupati Jarot di sela-sela penyerahan hewan kurban di halaman Kantor Bupati Sintang, beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, dana untuk pengadaan hewan kurban dikumpulkan dari pemotongan gaji ASN setiap bulan. Iuran ini bersifat sukarela dan dikelola oleh panitia khusus yang dibentuk setiap tahun.
Bupati Jarot menilai, masih ada sebagian warga yang beranggapan bahwa hewan kurban yang diserahkan Pemkab adalah milik pribadi pejabat daerah. Anggapan ini, menurutnya, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan citra yang keliru di tengah masyarakat. “Ini titipan para pembayar pajak melalui iuran ASN,” tegas Bupati.
Mekanisme pengumpulan dana kurban dilakukan secara rutin setiap tahun. Setiap ASN yang berkenan mengikuti iuran akan dipotong gajinya secara otomatis setiap bulan menjelang Idul Adha. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban, seperti sapi dan kambing, dari peternak lokal di wilayah Sintang.
Setelah itu, hewan kurban disalurkan ke berbagai titik, termasuk ke masjid-masjid, panti asuhan, dan warga kurang mampu di seluruh kecamatan. Bupati Jarot memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. “Kami ingin memastikan dana yang dikumpulkan dari ASN ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Penyaluran hewan kurban dari Pemkab Sintang setiap tahunnya menyasar ribuan warga kurang mampu. Program ini menjadi salah satu bentuk solidaritas sosial antara ASN dan masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan daging kurban, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dan warganya.
Bupati Jarot berharap, dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat lebih memahami asal-usul hewan kurban tersebut. Ia juga mengimbau agar praktik iuran sukarela ini terus berjalan setiap tahun sebagai wujud kepedulian bersama. “Semoga berkah ini sampai kepada yang membutuhkan,” pungkasnya.
Tidak. Iuran untuk pembelian hewan kurban bersifat sukarela. ASN yang tidak berkenan tidak diwajibkan untuk berpartisipasi. Keputusan untuk ikut iuran sepenuhnya didasarkan pada kesadaran dan keikhlasan masing-masing individu.
Jumlah pasti hewan kurban yang disalurkan oleh Pemkab Sintang pada Idul Adha tahun ini tidak disebutkan secara rinci dalam pernyataan Bupati. Namun, jumlahnya dipastikan puluhan ekor sapi dan kambing yang didistribusikan ke berbagai kelurahan dan desa di Kabupaten Sintang.