Bareskrim Tetapkan Eks Direktur BEI Fithri Hadi Tersangka Fraud PT DSI Rp2,4 Triliun

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:26:31 WIB
Bareskrim menetapkan eks Direktur BEI Fithri Hadi sebagai tersangka dalam kasus fraud PT DSI senilai Rp2,4 triliun.

KALIMANTAN BARAT — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan Fithri Hadi sebagai tersangka kelima dalam kasus tersebut. Keputusan diambil setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi lima alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen elektronik.

"Melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Peran Fithri Hadi: Pendiri, Advisor, hingga Otak Proyek Fiktif

Fithri Hadi bukan sekadar mantan direktur BEI. Ia tercatat sebagai Founder dan Advisor PT DSI, serta pernah menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi perusahaan itu pada 2014-2017. Sebelumnya, ia juga duduk sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017-2018) dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI (2018-2022).

Penyidik menduga Fithri aktif dalam merancang skema penipuan. Ia disebut mengetahui dan merekomendasikan pemasangan proyek fiktif di website dan aplikasi PT DSI untuk menarik dana para lender. Modusnya, data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya," jelas Ade Safri.

Jejaring Perusahaan Afiliasi dan Aliran Dana

Fithri juga mendirikan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI. Ia menjabat Komisaris di PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triata Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, serta pemegang saham mayoritas di PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Atas perannya, Fithri dijerat dengan pasal berlapis: penipuan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan keuangan palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta dua mantan direktur Mery Yuniarni dan AS.

Kerugian Rp2,4 Triliun dan Aset yang Disita

Skandal ini berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Bareskrim mencatat total 15.000 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Dari 41 rekening perbankan, polisi menyita uang tunai Rp4 miliar, serta sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil kejahatan.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Back to top