KALIMANTAN BARAT — Sepanjang 2025, KPK telah menggelar 12 operasi senyap hingga Juni, dan tujuh di antaranya menjerat kepala daerah. Wilayah yang tersapu meliputi Kabupaten Pati, Madiun, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, hingga Muara Enim.
Jumlah itu meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya dua OTT. Namun, fakta bahwa tidak ada satu pun gubernur yang tertangkap memicu pertanyaan publik: apakah KPK tebang pilih?
Fitroh Rohcahyanto menegaskan proses penindakan tidak pernah menyasar level jabatan tertentu. Operasi senyap selalu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi oleh tim penyelidik.
"Yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," kata Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kamis (31/7).
Ia mengakui sempat mempertanyakan langsung kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan ihwal dominasi tangkapan di level kabupaten/kota. Jawabannya selalu sama: proses hukum tidak bisa dipaksakan tanpa bukti yang memadai.
"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada. Hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup," tegasnya.
Fitroh mengingatkan bahwa OTT bukan ajang pembuktian kekuatan institusi. Penangkapan yang dilakukan tanpa dasar bukti kuat justru akan menjadi bumerang hukum bagi KPK sendiri.
"Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," ujarnya.
Ia juga membantah tudingan lembaganya melindungi kepala daerah di level tertentu. Menurut dia, tidak ada ruang bagi KPK untuk pilih kasih karena setiap upaya paksa harus dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil di pengadilan.
"Jadi bukan berarti kita melindungi Gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," jelas Fitroh.
Sepanjang semester pertama 2025, operasi senyap KPK tidak melulu membidik eksekutif daerah. Beberapa operasi juga menyentuh institusi pusat, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ragamnya entitas yang disasar menunjukkan OTT berbasis pada laporan dan pengembangan kasus, bukan target institusi. Setiap operasi membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Meski demikian, publik tetap menanti apakah KPK mampu menembus level gubernur atau bahkan menteri. Fitroh mengisyaratkan bahwa penyelidikan di level atas terus berjalan, hanya saja waktunya belum tiba untuk dilakukan penangkapan.
"Saya juga sempat kemarin nanya sama Deputi (Penindakan dan Eksekusi KPK), sama Dirlid (Direktur Penyelidikan KPK), 'ini kenapa Bupati terus ini?' gitu," ungkapnya.
Pernyataan tersebut setidaknya memberi sinyal bahwa KPK sadar akan sorotan publik. Namun, institusi anti-rasuah itu menolak berkompromi dengan kualitas pembuktian demi sekadar mengejar sensasi penangkapan pejabat tinggi.