KALIMANTAN BARAT — Penurunan harga referensi ini otomatis mengubah tarif pungutan yang harus dibayar eksportir. Untuk periode Agustus 2026, pemerintah mematok Bea Keluar (BK) CPO di angka US$ 148 per MT, sementara Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) ditetapkan 12,5 persen dari harga referensi, setara US$ 124,56 per MT.
"HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$ 148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara US$ 124,56/MT," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
Tommy menjelaskan, harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga di tiga bursa utama selama periode 20 Juni–19 Juli 2026. Rinciannya, Bursa CPO Indonesia mencatat US$ 892,96/MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.100,08/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam US$ 1.509,09/MT.
Karena selisih harga antar bursa melebihi US$ 40, penghitungan akhir hanya memakai dua sumber yang nilainya paling dekat, yakni bursa Malaysia dan Indonesia. Hasilnya, harga acuan ditetapkan US$ 996,52/MT.
Pelemahan ini disebut-sebut dipicu menurunnya permintaan global, terutama dari India yang merupakan importir utama CPO dunia. Selain itu, harga minyak mentah dunia yang turut melemah ikut menekan prospek komoditas sawit.
Nasib berbeda dialami komoditas biji kakao. Harga referensinya untuk Agustus 2026 melesat ke US$ 5.424,96/MT, melonjak US$ 1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya. Alhasil, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao ikut terangkat ke US$ 5.064/MT, naik 38,90 persen.
Kenaikan ini dipicu gangguan pasokan dari negara-negara produsen utama di Afrika Barat. Serangan hama, cuaca buruk, dan dampak fenomena El Niño membuat produksi kakao global terganggu. Untuk periode ini, bea keluar dan pungutan ekspor biji kakao masing-masing ditetapkan 7,5 persen.
Untuk komoditas kehutanan, pergerakan harga patokan ekspor (HPE) beragam. HPE getah pinus naik tipis 1,10 persen menjadi US$ 1.013/MT. Sementara itu, produk kayu mengalami kenaikan pada veneer dari hutan alam dan kayu olahan jenis rimba campuran, jati, balsa, serta eucalyptus.
Sebaliknya, beberapa produk kayu justru turun, seperti veneer dari hutan tanaman, wooden sheet untuk packing box, serta kayu olahan dari jenis meranti, merbau, dan eboni. Produk dari hutan tanaman jenis akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet juga mengalami penurunan harga.
Adapun HPE produk kulit pada Agustus 2026 tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. Seluruh penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.