Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris, Libatkan MPD hingga MPPN

Penulis: Mustofa Kamal  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:46:02 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora memimpin pembahasan penyusunan pedoman pemeriksaan protokol notaris.

PONTIANAK — Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa standardisasi pengawasan dibutuhkan untuk mendongkrak mutu kepatuhan hukum para pejabat pembuat akta. Penyusunan pedoman tersebut dibahas bersama Direktorat Perdata Ditjen AHU, dengan penekanan pada penyelarasan substansi agar tidak melampaui kewenangan yang digariskan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi lintas unit ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pematangan draf. Setelah audiensi di Jakarta, Kanwil Kemenkum Kalbar menyiapkan forum lanjutan untuk menyerap masukan dari daerah.

Mengapa Pedoman Pemeriksaan Notaris Diperlukan Sekarang

Jonny menilai pedoman baku ini krusial bagi konsistensi pengawasan notaris di lapangan. Menurutnya, aturan yang jelas akan memudahkan Majelis Pengawas Daerah menjalankan tugas tanpa tafsir yang berbeda-beda antarwilayah.

"Melalui proyek perubahan ini, kami ingin mendorong tersedianya pedoman pemeriksaan yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten. Karena itu, koordinasi dengan Ditjen AHU serta pelibatan Majelis Pengawas Notaris menjadi penting agar pedoman yang disusun sesuai regulasi dan kebutuhan pelaksanaan di lapangan," ujar Jonny.

FGD dengan MPD Jadi Langkah Berikutnya

Kanwil Kemenkum Kalbar bersiap menggelar focus group discussion yang melibatkan anggota MPD dari sejumlah provinsi. Forum ini dipakai untuk menyerap aspirasi, memetakan kendala struktural, hingga berbagi praktik baik tata kelola pengawasan notaris.

Agenda FGD menyasar persoalan teknis yang selama ini muncul di daerah. Pemetaan kendala dilakukan agar pedoman yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

MPPN dan INI Diundang di Tahap Pematangan

Fase pematangan draf juga dijadwalkan mengundang Majelis Pengawas Pusat Notaris serta Ikatan Notaris Indonesia. Pelibatan kedua lembaga itu memperluas basis masukan sebelum pedoman ditetapkan.

Lewat orkestrasi lintas kelembagaan tersebut, Kemenkum Kalbar menargetkan terobosan pengawasan yang lebih akuntabel dan profesional. Dampak yang diharapkan berujung pada kepastian pelayanan hukum bagi masyarakat luas.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top