Pencarian

DPRD Sambas Desak PT CAS Jamin Lingkungan Terkait Pabrik Sawit Galing

Sabtu, 09 Mei 2026 • 00:34:01 WIB
DPRD Sambas Desak PT CAS Jamin Lingkungan Terkait Pabrik Sawit Galing
DPRD Sambas menggelar RDPU untuk membahas pembangunan pabrik kelapa sawit PT CAS di Desa Galing.

SAMBAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas resmi mengeluarkan empat poin rekomendasi menyusul munculnya polemik rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS). Keputusan ini diambil setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung hingga Jumat (8/5/2026) petang di Ruang Sidang DPRD Sambas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menegaskan bahwa lembaga legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Sambas akan mengawal ketat komitmen perusahaan. Hal ini bertujuan agar aktivitas investasi tidak menimbulkan kekhawatiran bagi warga di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing.

Empat Poin Kesepakatan Redam Gejolak Investasi di Galing

Berdasarkan berita acara RDPU, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk menginstruksikan camat dan kepala desa agar meningkatkan koordinasi intensif guna membangun pemahaman masyarakat. Poin kedua menyoroti aspek sosial, di mana Kepala Desa Sungai Palah diminta menyampaikan permohonan maaf terbuka atas miskomunikasi yang memicu keresahan warga.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan PT CAS menjalankan seluruh kewajibannya dengan menjaga pola komunikasi yang baik. Terakhir, pihak perusahaan didorong untuk melakukan sosialisasi lebih masif kepada penduduk di sekitar lokasi rencana pembangunan pabrik.

"Alhamdulillah, walaupun rapat berlangsung hingga malam dan selesai menjelang magrib, akhirnya RDPU ini dapat diselesaikan dengan baik," ujar Lerry Kurniawan Figo saat memimpin jalannya persidangan.

Jarak Pabrik Hanya 300 Meter dari Sungai dan Permukiman

Kekhawatiran warga berakar pada lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan ekosistem vital desa. Inisiator Ketua Gerakan Aksi Peduli Lingkungan, Rizky Subarkah, mengungkapkan bahwa hearing di tingkat desa sebelumnya belum memberikan solusi yang memuaskan bagi masyarakat terdampak.

“Di Desa Galing terdapat sungai yang jaraknya hanya sekitar 300 meter dari perkebunan tersebut. Hal ini cukup memprihatinkan apabila sampai tercemar limbah karena dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Rizky Subarkah dalam sesi pemaparan.

Menurutnya, warga pada dasarnya tidak menolak masuknya investasi ke daerah. Namun, masyarakat menuntut agar lokasi operasional perusahaan berada pada jarak yang aman dari aliran sungai dan area permukiman guna menghindari dampak lingkungan jangka panjang.

LSM GRAK Tuntut Transparansi Dokumen Perizinan PT CAS

Senada dengan aspirasi warga, Ketua DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas, Andre Mahyudi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait legalitas perusahaan. Pihaknya mendesak pemerintah untuk menunjukkan bukti autentik dokumen perizinan kepada masyarakat.

“Kami hadir di sini tidak menolak investasi, tetapi meminta kepastian hukum, kepastian lingkungan, kepastian sosial, dan seluruh proses disampaikan secara terbuka berdasarkan dokumen yang real dan resmi,” tegas Andre Mahyudi.

Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran komisi DPRD Sambas serta sejumlah instansi teknis, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP. Kehadiran lintas sektor ini diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa proses investasi di Kabupaten Sambas tetap berjalan di atas koridor aturan lingkungan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: majalahmataborneonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks