Pencarian

Warga Ambawang Kubu Raya Tuntut Plasma 20 Persen di PT Sintang Raya

Sabtu, 09 Mei 2026 • 00:35:01 WIB
Warga Ambawang Kubu Raya Tuntut Plasma 20 Persen di PT Sintang Raya
Warga Desa Ambawang menuntut 20 persen lahan plasma di dalam HGU PT Sintang Raya.

KUBU RAYA — Persoalan sengketa lahan plasma antara masyarakat Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, dengan PT Sintang Raya kembali mencuat dalam rapat mediasi di DPRD Kabupaten Kubu Raya. Warga menuntut perusahaan segera memberikan porsi 20 persen lahan plasma di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat lokal.

Kepala Desa Ambawang, Fransisco, mengungkapkan bahwa tuntutan ini muncul setelah warga melihat adanya perlakuan berbeda dari pihak perusahaan. Menurutnya, PT Sintang Raya telah merealisasikan kebijakan plasma bagi desa lain yang berada di kawasan operasional yang sama.

Mengapa Warga Ambawang Menuntut Hak di Dalam HGU?

Dasar utama tuntutan masyarakat adalah konsistensi kebijakan perusahaan terhadap desa-desa di sekitar wilayah operasional. Fransisco menyebut Desa Olak-Olak merupakan salah satu wilayah yang telah mendapatkan kebijakan plasma di dalam HGU.

"Masyarakat berharap plasma Desa Ambawang berada di dalam HGU sebesar 20 persen. Karena memang ada kebijakan perusahaan yang memplasmakan HGU untuk desa lain di kawasan PT Sintang Raya seperti Desa Olak-Olak," ujar Fransisco di Ruang Rapat Bupati, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya fokus pada satu poin utama dalam mediasi ini. Warga mendesak agar perusahaan tidak menunda-nunda lagi penyerahan lahan yang menjadi hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga Siapkan Ritual Adat Jika Mediasi Buntu

Fransisco memastikan bahwa masyarakat Desa Ambawang akan tetap menjaga kondusivitas dan tidak akan melakukan tindakan anarkis yang mengganggu aktivitas perusahaan. Namun, warga telah menyepakati langkah spiritual dan budaya jika mediasi lanjutan tidak membuahkan kepastian.

"Kalau tidak ada hasil, masyarakat Ambawang akan membuat ritual adat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Fransisco. Selain langkah adat, warga juga meminta pihak perusahaan untuk sementara waktu tidak mengelola lahan yang saat ini diklaim telah diserahkan oleh penduduk desa.

Tanggapan PT Sintang Raya dan Pengawasan DPRD

Manager Humas PT Sintang Raya, Tri Buwono, menyatakan bahwa pihak korporasi tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban plasma. Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses realisasi harus mengikuti koridor regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami tetap berkomitmen merealisasikan kewajiban perusahaan, namun tetap harus mengikuti regulasi dari pemerintah," jelas Tri Buwono. Ia berjanji akan membawa hasil rapat mediasi ini ke tingkat direksi agar pengambil keputusan dapat hadir pada pertemuan berikutnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya, Ilham Kurniawan, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar konflik ini tidak menjadi bom waktu. DPRD merekomendasikan agar Bupati Kubu Raya turun tangan memimpin langsung proses mediasi selanjutnya.

"Kami tidak ingin persoalan kecil menjadi bom waktu yang akhirnya berdampak hukum ataupun menghambat investasi," tegas Ilham. Ia menambahkan bahwa investasi di Kubu Raya harus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.

Bagikan
Sumber: tkppontianak.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks