PONTIANAK — Rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup Mempawah itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Turut hadir Kepala Bapperida Kabupaten Mempawah Ami Febriyanto beserta jajaran, perancang peraturan dari Sekretariat Daerah Mempawah Dwi Febrianty, serta Kelompok Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil setempat.
Apa yang Diubah dalam RKPD Mempawah 2026?
Perubahan dokumen perencanaan ini bukan sekadar administratif. Menurut Lanang Dwi Kurniawan, penyesuaian RKPD merupakan langkah strategis agar arah pembangunan tetap relevan dengan dinamika ekonomi, sosial, dan kondisi keuangan daerah. "Penyesuaian tersebut diperlukan agar arah pembangunan tetap relevan terhadap dinamika ekonomi, sosial, kondisi keuangan daerah, serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya dalam rapat.
Di sisi lain, Kepala Bapperida Mempawah Ami Febriyanto mengungkapkan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, adanya penyesuaian target indikator kinerja dalam RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029 juga menjadi dasar dilakukannya perubahan dokumen RKPD. "Agar pelaksanaan pembangunan tetap terarah, terukur, dan sesuai sasaran," ujar Ami.
Proses Harmonisasi: Bukan Sekadar Cap Stempel
Dalam rapat tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kalbar bersama perangkat daerah membahas secara menyeluruh substansi rancangan peraturan. Mulai dari judul hingga ketentuan penutup, semua dikupas. Beberapa aspek yang disempurnakan meliputi penyesuaian konsiderans dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025, penyempurnaan dasar hukum, serta perbaikan teknik penyusunan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil akhirnya, Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 dinyatakan telah menyelesaikan proses pengharmonisasian. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Penegasan dari Kepala Kanwil: Regulasi Berkualitas Itu Prioritas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas. "Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan upaya memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sinkron dengan peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan," tegas Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam penyusunan regulasi daerah akan terus diperkuat demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.