PONTIANAK — Belasan buaya muara hasil konflik dengan masyarakat di Kalimantan Barat kini berada dalam penanganan Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak. Satwa-satwa tersebut dievakuasi dari sejumlah wilayah rawan konflik dan ditempatkan di lokasi penampungan sementara.
Kepala Balai PK Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menyebut daerah asal buaya terbanyak berasal dari Kabupaten Kubu Raya dan Sambas. Jenis yang ditemukan seluruhnya merupakan buaya muara.
“Untuk Kalimantan Barat yang paling banyak di Kubu Raya dengan Sambas. Jenisnya sementara yang kita temukan adalah buaya muara,” terang Iwan saat diwawancarai di Kantor Balai PK Pontianak, Jalan Husein Hamzah, Pontianak, Senin (10/8/2026).
Mengapa Buaya Hasil Konflik Tak Bisa Langsung Dilepasliarkan?
Iwan menjelaskan, satwa yang pernah berkonflik dengan manusia memiliki potensi besar untuk kembali mendekati kawasan permukiman. Pelepasliaran langsung ke habitatnya dinilai berisiko mengulang konflik serupa di kemudian hari.
Kondisi ini yang mendorong pemerintah menyiapkan skema pemanfaatan terbatas. Regulasi baru tengah disusun agar buaya hasil konflik bisa dimanfaatkan secara legal oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.
Pemanfaatan Terbatas: Nilai Ekonomi vs Keseimbangan Ekosistem
Menurut Iwan, sejumlah jenis buaya saat ini telah mengalami perubahan status perlindungan. Perubahan ini membuka celah hukum bagi pemanfaatan secara terbatas, namun tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Pemanfaatan nantinya tidak serta-merta diberikan kepada siapa pun. Pelaku usaha wajib melalui prosedur dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi populasi dan keseimbangan ekosistem.
“Di satu sisi kita bisa menjaga keseimbangan alam, di sisi lain ada nilai ekonomi yang didapat oleh pelaku usaha termasuk negara,” katanya.
Belum Ada Pengusaha di Kalbar yang Miliki Izin
Hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku usaha di Kalimantan Barat yang mengantongi izin pemanfaatan buaya. Balai PK Pontianak mendorong pihak yang berminat bergerak di bidang ini untuk mengurus izin pemanfaatan jenis ikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum kebijakan pemanfaatan diterapkan, Balai PK juga akan melakukan kajian dan survei populasi buaya di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Langkah ini bertujuan memastikan pengambilan satwa dari alam tidak mengganggu kelestarian spesies di habitat aslinya.