PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meminta para pemilik konsesi perkebunan untuk mempertanggungjawabkan arealnya jika terjadi kebakaran. Pernyataan itu mengemuka dalam Rakor Penanggulangan Puncak Karhutla yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalbar secara keseluruhan,” tegasnya dalam rapat yang didampingi Plh. Sekda Kalbar, Hendra, dan Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Rino Anteno Tengo.
Perusahaan Diminta Perkuat Tim Pemadam Internal
Ria Norsan menginstruksikan perusahaan perkebunan untuk tidak hanya mengandalkan pemerintah dalam penanganan kebakaran. Setiap entitas usaha diminta aktif memantau titik panas di konsesi masing-masing serta memastikan kesiapsiagaan tim pemadam kebakaran internal.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Plt. Kepala BPBD Kalbar serta Kadis LHK dan Kadis Perindag ESDM turut hadir dalam forum tersebut untuk menyamakan data lapangan. Gubernur meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait kondisi kebakaran maupun titik panas agar informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
Luas Konsesi Sawit Kalbar Capai 2,3 Juta Hektare
Penguatan pencegahan dinilai krusial karena sektor sawit menjadi penopang utama ekonomi Kalbar. Data yang disampaikan dalam rapat menyebut luas areal kelapa sawit di provinsi ini mencapai sekitar 2,3 juta hektare pada 2025.
Total produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) mencapai sekitar 7,9 juta ton. Angka itu berasal dari 383 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalbar.
Dengan luasan konsesi yang besar, Gubernur menegaskan aktivitas perkebunan harus diiringi peningkatan upaya pencegahan kebakaran secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Setiap pelaku usaha diharapkan menjalankan kewajiban pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
Ancaman Hukuman Penjara bagi Pembakar Lahan
Pemprov Kalbar mengingatkan bahwa pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang tegas oleh regulasi. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggar ketentuan ini terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain pidana kurungan, pelaku juga dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pemprov Kalbar memastikan akan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh pihak yang menjalankan kewajiban pengendalian karhutla.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Cegah Karhutla
Rakor tersebut menegaskan empat langkah penguatan yang perlu dijalankan. Pertama, OPD terkait diminta meningkatkan patroli, pengawasan, dan sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada pelaku usaha.
Kedua, perusahaan perkebunan wajib menyampaikan informasi dan data terkini titik panas kepada pihak terkait. Ketiga, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut dilakukan sesuai hasil verifikasi lapangan dan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, kolaborasi antara pemprov, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat terus diperkuat. Tujuannya agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat sebelum meluas. Pada tahun 2026, pengawasan lingkungan hidup telah dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif tersebut.