Pencarian

Desil Bukan Penentu Tunggal Bansos, Pemerintah Klaim Data Timbul di Kulonprogo Kini Turun ke Level 3

Selasa, 08 September 2026 • 10:21:31 WIB
Desil Bukan Penentu Tunggal Bansos, Pemerintah Klaim Data Timbul di Kulonprogo Kini Turun ke Level 3
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyampaikan keterangan pers mengenai Desil dalam DTSEN di Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026).

KALIMANTAN BARAT — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyatakan level Desil hanyalah salah satu variabel dalam DTSEN dan bukan satu-satunya indikator penentu kelayakan penerima bansos. Setiap kementerian atau lembaga penyelenggara program tetap menggunakan persyaratan dan mekanisme internal sesuai tujuan masing-masing.

"Perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," kata Qodari dalam siaran persnya, Selasa (8/9/2026).

Kasus Timbul dan Bukti Pembaruan Data

Untuk mengilustrasikan mekanisme koreksi yang berjalan, Qodari mengutip kasus Timbul, pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pria itu sempat tercatat berada di Desil 9—kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi—sebelum akhirnya dipindahkan ke Desil 3 setelah proses pemutakhiran.

"Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," ujarnya.

Mekanisme Usul-Sanggah dan Kanal Pengaduan

Pemerintah membuka ruang partisipasi bagi masyarakat yang datanya dianggap keliru. Warga dapat memeriksa statusnya serta mengajukan keberatan melalui kanal Usul-Sanggah yang difasilitasi Kementerian Sosial lewat aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG. Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyediakan kanal Cek-DTSEN untuk verifikasi mandiri.

Qodari menekankan warga tidak diposisikan sebagai objek pasif dalam sistem perlindungan sosial yang tengah dibangun. Pembaruan data dilakukan BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara berkelanjutan.

Fondasi Inpres 4/2025 dan Target Akurasi

DTSEN disusun dan dikelola BPS sebagai rujukan tunggal pemerintah dalam mengeksekusi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Integrasi data ini dirancang untuk mengakhiri praktik lama di mana kementerian bekerja dengan basis data terpisah yang kerap tidak mencerminkan kondisi terkini masyarakat.

Qodari mengakui data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. Menurut dia, pro dan kontra yang muncul di publik justru menjadi masukan untuk menyempurnakan sistem serta memastikan mekanisme koreksi berjalan efektif.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan," pungkas Qodari.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks