Pencarian

Kejari Landak Lelang 3 Mobil Dinas via Lelang.go.id, 2 Unit Laku dengan Nilai Limit Rp 136 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 • 13:35:31 WIB
Kejari Landak Lelang 3 Mobil Dinas via Lelang.go.id, 2 Unit Laku dengan Nilai Limit Rp 136 Juta
Dua unit kendaraan dinas milik Kejari Landak terjual dalam lelang serentak melalui platform lelang.go.id dengan nilai limit Rp 136 juta.

NGABANG — Kejaksaan Negeri Landak mengikuti Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui platform lelang.go.id, Selasa (11/8/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang mulai pukul 10.30 WIB.

Lelang ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak 10 hingga 14 Agustus 2026. Kejari Landak menawarkan tiga unit kendaraan roda empat dengan total nilai limit mencapai Rp 198.861.000.

Dua Unit Terjual, Satu Menunggu Pemenang

Dari tiga objek yang ditawarkan, dua unit berhasil menemukan pemenang lelang. Satu objek lainnya, yakni Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Putih, belum memperoleh pemenang dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme lelang yang berlaku.

Ketiga objek yang dilelang terdiri dari:

  • Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Silver Metalik
  • Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Putih
  • Daihatsu Ayla

Nilai Limit Bukan Nilai Penerimaan Final

Akumulasi nilai limit Rp 136.278.000 untuk dua objek yang terjual merupakan nilai ambang batas penawaran, bukan nilai akhir penerimaan lelang. Realisasi penerimaan akan mengikuti nilai penawaran tertinggi dari pemenang serta proses pelunasan yang berjalan setelahnya.

Mekanisme penawaran dilakukan secara terbuka untuk umum. Seluruh rangkaian lelang berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Transparansi Pengelolaan Barang Bukti

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus memastikan pengelolaan barang yang memenuhi syarat lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Landak Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H., Kepala Seksi PAPBB Kejari Singkawang Martino Andreas David Pardamean Manalu, S.H., M.H., Kepala KPKNL Singkawang Darmawan Dwi Atmoko, serta jajaran staf dari kedua kejaksaan dan para peserta lelang.

Melalui keikutsertaan ini, Kejari Landak menegaskan komitmennya mendukung optimalisasi pemulihan aset dan penerimaan negara melalui pengelolaan barang yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: majalahmataborneonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks