PONTIANAK — Gerakan Lelang Serentak yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memasuki hari ketiga dengan hasil beragam di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) mengawasi langsung jalannya lelang di Kejari Sanggau, Kejari Sintang, dan Kejari Ketapang, Rabu (12/8/2026).
Dari tiga lokasi tersebut, total nilai barang yang berhasil terjual mencapai Rp 431.927.000. Angka ini berasal dari penjualan dua unit kendaraan pick-up dan empat objek emas batangan.
Mobil Pick-Up di Sanggau Laku di Atas Harga Dasar
Di Kejari Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up menjadi primadona. Satu unit Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp 78.704.000 terjual dengan harga akhir Rp 91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang.
Satu unit Daihatsu Pick Up lainnya bahkan lebih ramai peminat. Dengan nilai awal Rp 52.703.000, kendaraan ini akhirnya dilego seharga Rp 65.203.000 setelah delapan peserta saling menaikkan penawaran. Total perolehan dari dua kendaraan ini mencapai Rp 156.907.000.
Empat Emas Batangan di Sintang Ludes Terjual
Kejari Sintang mencatatkan hasil lebih besar. Empat objek emas dengan total berat lebih dari 160 gram berhasil terjual dengan akumulasi nilai Rp 275.020.000. Seluruhnya laku di atas harga dasar yang ditetapkan.
Emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat menjadi objek dengan selisih kenaikan terkecil, dari Rp 3.680.000 menjadi Rp 4.580.000. Sementara emas seberat 55,44 gram mencatat kenaikan paling fantastis, dari nilai awal Rp 51.911.000 menjadi Rp 85.911.000 setelah diikuti sembilan peserta.
Adapun emas seberat 49,06 gram terjual Rp 78.391.000 dari harga awal Rp 62.891.000. Emas seberat 53,81 gram menjadi yang paling banyak diminati dengan 12 peserta, dan berakhir di angka Rp 106.138.000.
Ratusan Batang Kayu Meranti dan Emas di Ketapang Sepi Peminat
Meski sebagian besar objek laku, tidak semua barang rampasan mendapatkan penawar. Di Kejari Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berisi 171 batang kayu gagal terjual hingga batas waktu lelang berakhir.
Kondisi serupa terjadi di Kejari Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat total 63,04 gram serta dua keping emas lainnya tidak memperoleh satu pun penawaran.
Kejati Sebut Lelang untuk Optimalkan PNBP
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar memastikan seluruh proses lelang terus dipantau ketat. Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan agar setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Gerakan Lelang Serentak tidak sekadar menjual barang sitaan dan rampasan. Kegiatan ini menjadi instrumen untuk mengubah aset menjadi nilai ekonomi yang dikembalikan ke negara, sekaligus memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Melalui pengawasan berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong proses pemulihan aset berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Objek yang belum laku pada hari ketiga ini akan kembali dijadwalkan pada lelang berikutnya.