Pencarian

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Wali Kota Edi Minta Bentuk Cagar Budaya Tak Diubah

Senin, 19 Oktober 2026 • 07:47:01 WIB
Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Wali Kota Edi Minta Bentuk Cagar Budaya Tak Diubah
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman yang telah disewa investor.

PONTIANAK — Pemanfaatan Kantor Pos Lama untuk kegiatan yang lebih produktif berada di tangan PT Pos Indonesia melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan hal itu usai meninjau langsung proses pemanfaatan bangunan di Jalan Rahadi Usman tersebut.

Status cagar budaya melekat pada bangunan itu. Karena itu, setiap penambahan fungsi wajib menjaga bentuk dan karakter aslinya.

Investor Sudah Masuk, Fungsi Boleh Bertambah

Edi menyebut bangunan Kantor Pos Lama kini telah disewa investor. Pola pemanfaatannya ia samakan dengan Pos Bloc di Jakarta.

"Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah," ujarnya, Senin (12/10/2026).

Menurut Edi, revitalisasi bangunan bersejarah dengan fungsi baru bukan langkah yang keliru. Nilai sejarah dan karakter arsitektur tetap harus dipertahankan.

Contoh Jakarta: Cagar Budaya Tak Harus Kusam

Edi merujuk sejumlah kota lain yang memanfaatkan bangunan bersejarah untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun kreatif. Bentuk asli bangunan tetap dibiarkan utuh.

"Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis," katanya.

Pendekatan itu dinilai membuat bangunan bersejarah tetap hidup dan terawat. Aktivitas baru di dalamnya menjadi bagian dari upaya pelestarian, asalkan tidak merusak unsur penting bangunan.

Gerai Kantor Pos Masih Beroperasi

Fungsi lama bangunan tidak sepenuhnya hilang. Edi menyebut gerai kantor pos masih ada di lokasi tersebut.

"Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang," jelasnya.

Penambahan fungsi diperbolehkan. Namun bentuk bangunan, elemen arsitektur, serta material yang menjadi bagian dari karakter cagar budaya sebisa mungkin dipertahankan atau dikembalikan seperti semula.

"Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik," ujarnya.

Harapan: Nilai Tambah Tanpa Menghapus Jejak Sejarah

Edi berharap pemanfaatan Kantor Pos Lama memberi nilai tambah bagi kawasan sekitar. Jejak sejarah bangunan tetap terjaga di tengah aktivitas baru yang berjalan di dalamnya.

"Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga," pungkasnya.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalbarnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks