PONTIANAK — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Hendra menerima Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Kalbar, Maria Goreti, beserta jajaran di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Pertemuan berlangsung dalam rangka reses untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mengidentifikasi kendala pelayanan.
Hendra menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan tersebut. Menurutnya, forum itu menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, pencatatan sipil, dan pertanahan.
Peran Reses Menjembatani Aspirasi Daerah dan Pusat
Kunjungan reses anggota DPD RI dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Persoalan yang ditemukan di lapangan diharapkan dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Hendra mengakui penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Barat masih menghadapi sejumlah tantangan. Kondisi geografis dan karakteristik wilayah memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
"Melalui dialog yang konstruktif ini, kami berharap dapat dirumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat dan menjadi dasar bagi perbaikan kualitas pelayanan," ungkapnya.
Inspektorat dan Biro Organisasi Diminta Perkuat Pengawasan
Hendra menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat berperan dalam pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.
Biro Organisasi bertugas dalam pembinaan sistem pelayanan, penyusunan standar operasional, serta penguatan reformasi birokrasi. Hendra menegaskan sinergi antarperangkat daerah menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu instansi.
Maria Goreti Soroti Kepastian Hukum Pertanahan
Maria Goreti menyoroti persoalan pertanahan yang dinilainya tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi. Menurutnya, persoalan itu menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
"Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah," kata Maria.
Ia menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang terkait reforma agraria pada 22 September 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat keadilan agraria. Momentum itu juga dinilai perlu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik pertanahan, serta melindungi hak masyarakat adat dan kelompok rentan.
Koordinasi Lintas Instansi Jadi Kunci Perbaikan Layanan
Koordinasi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan pemerintah desa perlu diperkuat agar proses pelayanan lebih transparan. Maria menilai persoalan yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman dan evaluasi bersama.
Langkah itu diperlukan untuk mengidentifikasi sumber kendala, mulai dari prosedur pelayanan, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, hingga praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Maria menegaskan keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau layanan yang telah terdigitalisasi. Hal yang lebih penting adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat saat mengakses layanan pemerintah.
"Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan tepat waktu, dengan biaya yang transparan, prosedur yang jelas, dan tanpa diskriminasi," tuturnya.
Melalui pertemuan itu, Maria berharap pemerintah daerah menyampaikan informasi konkret mengenai capaian pelayanan publik, kendala yang dihadapi, pengaduan masyarakat, waktu penyelesaian layanan, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan. Informasi tersebut akan menjadi bahan pengawasan dan penyusunan rekomendasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.