PONTIANAK — Langkah tegas dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat. Dalam operasi penindakan terbaru, petugas mengamankan puluhan ton pangan hortikultura yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi.
Barang bukti yang disita terdiri dari 33 ton bawang bombai, 7,3 ton kentang, dan 1,2 ton wortel. Total nilai komoditas ilegal ini mencapai Rp 1,1 miliar. Namun, kerugian yang lebih besar mengintai jika patogen dari barang tersebut menyebar ke lahan pertanian warga.
Ancaman Nyata bagi Produksi Bawang Merah Nasional
Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, menyoroti risiko fatal terhadap komoditas unggulan. Menurutnya, bawang merah asal Brebes dan Bima yang saat ini mulai menembus pasar ekspor bisa menjadi korban pertama.
“Kalau penyakit itu menyebar ke bawang merah kita, ini sangat berbahaya. Padahal saat ini kita sedang mendorong ekspor komoditas hortikultura,” ujar Abdul Rahman.
Ia menegaskan, barang yang melewati pintu ilegal tidak pernah melalui proses pemeriksaan karantina. Kondisi ini membuat patogen seperti virus, bakteri, dan hama tanaman sulit terdeteksi sebelum menyebar ke petani.
Tak Hanya Bawang, Petani Kentang Juga Terancam
Abdul Rahman juga mengingatkan ancaman terhadap produksi kentang nasional yang banyak bergantung pada sentra di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Jika hama dari kentang ilegal masuk ke rantai produksi, dampaknya bisa melumpuhkan hasil panen petani.
“Nilai barang mungkin Rp 1,1 miliar, tetapi potensi kerugian kalau hama dan penyakit ini menyebar bisa jauh lebih besar karena dapat merusak pertanian dan kesejahteraan petani Indonesia,” pungkasnya.
Kerugian Ekonomi Jangka Panjang Lebih Mahal dari Barang Sitaan
Badan Karantina Indonesia menekankan bahwa persoalan pangan ilegal bukan sekadar pelanggaran bea cukai. Dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani dinilai jauh lebih serius ketimbang nilai barang yang disita.
Masyarakat Kalbar diminta lebih waspada dan melaporkan jika menemukan peredaran pangan hortikultura tanpa izin karantina. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk melindungi sektor pertanian yang tengah digenjot untuk ekspor.