PONTIANAK — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak membongkar praktik TPPO dengan modus pernikahan yang menyasar dua gadis asal Deli Serdang. Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Adhe Hariadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Kami amankan dua orang tersangka yang diduga sebagai perekrut dan penyalur. Satu korban masih di bawah umur," ujarnya dalam konferensi pers, Senin lalu.
Korban Dijanjikan Pekerjaan, Berujung Dijual ke Pria China
Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Kedua korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar di Pontianak. Namun sesampainya di lokasi, mereka justru dipertemukan dengan pria warga negara China untuk dinikahkan secara paksa.
Polisi menyebut bahwa pernikahan ini merupakan kedok untuk memudahkan proses pengiriman korban ke luar negeri. "Para tersangka sudah menyiapkan dokumen perjalanan dan administrasi pernikahan," tambah Adhe.
Dua Tersangka Diamankan, Satu Masih Diburu
Dari pengembangan kasus, aparat menangkap dua orang tersangka berinisial S dan A. Keduanya berperan sebagai pencari korban di kampung halaman dan penghubung dengan calon suami asing. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perjalanan palsu, handphone, serta uang tunai hasil transaksi. Polresta Pontianak terus mendalami jaringan TPPO ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Apa Langkah Perlindungan bagi Korban?
Kedua korban saat ini berada di bawah perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak. Mereka mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum untuk pemulihan trauma.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA setempat guna memastikan hak-hak korban terpenuhi. "Kami akan kembalikan korban ke keluarganya di Sumatera Utara setelah semua proses selesai," ujar Adhe.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku TPPO
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah yang tidak jelas prosedurnya. "Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar tanpa verifikasi," pesan Adhe.
Bagaimana Masyarakat Bisa Melaporkan Kasus Serupa?
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai praktik TPPO dapat melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Polresta Pontianak di 110. Laporan juga bisa disampaikan ke UPTD PPA setempat untuk pendampingan lebih lanjut.
Apa Saja Ciri-Ciri Modus TPPO yang Perlu Diwaspadai?
Modus TPPO biasanya berupa tawaran pekerjaan dengan gaji fantastis di luar kota, permintaan dokumen pribadi secara paksa, serta janji keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Warga diminta selalu melakukan konfirmasi ke dinas tenaga kerja atau imigrasi sebelum menerima tawaran semacam itu.