Pencarian

Pemprov Kalbar Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi, Atur Iuran Pertambangan Rakyat hingga Tarif Baru

Rabu, 29 Juli 2026 • 17:32:31 WIB
Pemprov Kalbar Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi, Atur Iuran Pertambangan Rakyat hingga Tarif Baru
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menyampaikan Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kalbar, Senin (27/7/2026).

PONTIANAK — Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Barat pada Senin (27/7/2026) menjadi panggung penyampaian resmi Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, yang mewakili Gubernur, menyebut langkah ini sebagai kebutuhan mendesak.

"Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat," ujar Harisson di hadapan Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, yang memimpin jalannya sidang.

Iuran Pertambangan Rakyat Jadi Objek Retribusi Baru

Salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut adalah pengaturan retribusi perizinan tertentu, yakni Iuran Pertambangan Rakyat. Menurut Harisson, aturan ini dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas saat menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan teknis, hingga pengelolaan lingkungan di wilayah tambang rakyat.

"Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat," jelasnya.

Penyempurnaan Tarif Retribusi dan Sinkronisasi Regulasi Pusat

Pemprov Kalbar juga menyempurnakan struktur tarif sejumlah jenis retribusi daerah. Penyesuaian ini mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelayanan terkini. Harisson menegaskan, targetnya bukan sekadar menaikkan PAD, tetapi menciptakan sistem yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mendorong perlunya sinkronisasi materi muatan dengan regulasi nasional.

Fokus pada Tata Kelola Pemerintahan dan Kepastian Hukum

Harisson menekankan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Lebih dari itu, Pemprov Kalbar ingin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Di penghujung pemaparannya, ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD berjalan lancar sesuai mekanisme perundang-undangan. "Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Melalui perubahan Perda ini, Pemprov Kalbar optimistis fondasi fiskal daerah akan semakin kokoh, kualitas pelayanan publik meningkat, dan iklim tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel bisa terwujud.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pontianak.suarakalbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks