KALIMANTAN BARAT — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini. Keempatnya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang pernah menjabat Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Sofyan Masyhur (ISM) dari PT Makassar Toraja/Maktour, serta Abdul Syukur Rahmat (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Peta Peran yang Akan Diuraikan Jaksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim jaksa telah menyiapkan uraian lengkap mengenai posisi dan keterlibatan tiap terdakwa. Materi dakwaan disebut akan merinci mekanisme dugaan pengaturan kuota haji tambahan, termasuk aliran uang yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.
"Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).
Aliran Uang dan Pasal yang Disangkakan
Budi menambahkan, fakta persidangan nanti tidak hanya membeberkan peran masing-masing aktor, tetapi juga alat bukti yang menjadi fondasi dakwaan. Termasuk di dalamnya, dugaan penerimaan dan pemberian sejumlah uang yang berhasil dilacak oleh penyidik KPK.
Ia menegaskan, pasal yang didakwakan kepada keempat terdakwa akan disesuaikan dengan peran dan perbuatan spesifik yang diduga mereka lakukan. Rincian ini akan menjadi peta jalan bagi publik untuk memahami bagaimana dugaan praktik korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) itu beroperasi.
Pembuktian dan Transparansi di Pengadilan
Kendati dakwaan telah disusun matang, Budi mengingatkan bahwa seluruh narasi hukum tersebut masih bersifat dugaan. Validitasnya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di hadapan majelis hakim dalam agenda persidangan berikutnya.
"Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian," tegasnya.
KPK mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum ini. Sidang yang digelar terbuka untuk umum diharapkan menjadi sarana transparansi, di mana publik dapat menyaksikan langsung setiap fakta hukum yang dihadirkan jaksa.
"Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya," tandas Budi.