Pencarian

Kejati Kalbar Batal Garap Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, Anggaran Dikembalikan ke Pemprov

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:56:32 WIB
Kejati Kalbar Batal Garap Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, Anggaran Dikembalikan ke Pemprov
Kejati Kalbar mengembalikan dana hibah Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir ke kas daerah.

PONTIANAK — Rencana pembangunan gedung parkir di lingkungan Kejati Kalbar batal total. Lembaga penegak hukum itu resmi mengembalikan dana hibah Rp19,1 miliar ke kas daerah, Rabu (26/8/2026), setelah mendapat sorotan tajam dari publik.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan pengembalian tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepentingan masyarakat. Ia menyebut gedung yang semula direncanakan untuk lahan parkir itu akan dikembalikan fungsinya kepada Pemprov Kalbar.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Emilwan, Rabu (26/8/2026).

Kritik Publik Jadi Pemicu Pembatalan

Emilwan yang didampingi Koordinator Hendri mengaku menghormati setiap aspirasi yang masuk. Kritik dari berbagai elemen masyarakat dan ormas dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.

“Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Proses Hibah Berjalan Sejak 2023

Permohonan bantuan sarana dan prasarana ini sejatinya diajukan Kejati Kalbar sejak 2023. Kebutuhan tersebut muncul untuk mendukung pelayanan publik, penyediaan fasilitas klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Baru pada Tahun Anggaran 2026 permohonan itu diakomodasi setelah melewati tahapan perencanaan, pembahasan, dan penganggaran sesuai ketentuan Pemprov Kalbar.

Secara regulasi, pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat dimungkinkan. Hal ini mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bukan Sekadar Tempat Parkir

Rencana awal, area bawah gedung memang difungsikan sebagai lahan parkir pegawai dan masyarakat yang berurusan di Kejati. Tujuannya agar kendaraan tidak lagi memakan badan jalan atau area pelayanan.

Namun Emilwan menegaskan pembangunan gedung itu tidak hanya untuk parkir. Bangunan juga diarahkan untuk menambah ruang pelayanan publik serta fasilitas kesehatan atau klinik bagi pegawai dan masyarakat.

“Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat,” pungkasnya.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berkatnewstv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks