Pencarian

ESDM Buka Suara soal Eks Sekjen Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Selasa, 29 September 2026 • 15:20:01 WIB
ESDM Buka Suara soal Eks Sekjen Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Mantan Sekjen Kementerian ESDM berinisial MTP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel oleh Kejaksaan Agung.

KALIMANTAN BARAT — Kementerian ESDM menyatakan menghormati penetapan mantan Sekretaris Jenderal berinisial MTP sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel oleh Kejaksaan Agung. Ditjen Penegakan Hukum ESDM menyebut kasus ini menjadi bahan koreksi internal, sementara proses pidana sepenuhnya berjalan di Kejagung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rille Jeffri Huwae, menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri ranah pidana yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap MTP merupakan kewenangan penuh penyidik, sementara ESDM fokus pada aspek administratif dan perbaikan tata kelola.

"Jadi yang itu pertimbangan hukumnya dari Kejaksaan Agung. Jadi aspek yang dilihat juga aspek korupsinya. Nah kalau kita kan aspek administratifnya," ujar Jeffri saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Siapa MTP dan Apa Perannya

MTP adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, ia diduga bersama BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba saat itu, meloloskan permintaan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) meski perusahaan belum memegang dokumen prasyarat.

PT CNI merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) pada periode 2017–2019.

Modus Rekayasa Dokumen Uji Kadar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa PT CNI meminta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta. Dokumen itu kemudian dipakai sebagai syarat ekspor.

Bermodal hasil laboratorium yang diduga direkayasa, PT CNI disebut melobi pejabat ESDM agar surat rekomendasi izin ekspor diterbitkan. Padahal, perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat utama.

"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2026).

Aliran Suap ke Pejabat Lintas Instansi

Anang menambahkan, manipulasi dokumen dari hulu ke hilir itu diduga dipermudah aliran dana suap dari kas korporasi kepada para pejabat yang terlibat. Menurut dia, penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI menerima sejumlah uang dari perusahaan.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pimpinan badan usaha milik negara yang diduga diajak bersekongkol agar persyaratan ekspor terpenuhi. Kejagung belum merinci identitas pihak-pihak tersebut.

Langkah ESDM ke Depan

Jeffri menyatakan temuan Kejagung akan dipelajari Ditjen Gakkum sebagai bahan koreksi. Ia mengakui, ketika penegakan hukum pidana sudah berjalan, proses itu didahulukan sesuai ketentuan undang-undang.

"Intinya adalah ke depan kan perlu ada perbaikan-perbaikan saja. Nanti kita lihat apa temuan-temuan, ini menjadi apa koreksi buat kita di sini kan gitu," ucapnya.

Kementerian ESDM memilih menunggu perkembangan penyidikan sebelum menyusun langkah perbaikan tata kelola nikel secara menyeluruh.

Perkara ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola komoditas mineral strategis Indonesia. Bagi pelaku usaha tambang, kepastian pemenuhan DMO dan RKAB menjadi ujian tersendiri di tengah dorongan hilirisasi nikel yang terus menguat.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks