PONTIANAK — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat menegaskan posisinya soal regulasi ketenagakerjaan. Sekretaris APINDO Kalbar Uray Emma Yaniaries menyatakan aturan yang berlaku mesti menempatkan pekerja dan pengusaha dalam posisi setara.
Pernyataan itu muncul di Pontianak dan menyasar prinsip dasar penyusunan kebijakan, bukan satu kasus perselisihan tertentu. APINDO Kalbar menilai keseimbangan hak dan kewajiban kedua pihak jadi kunci iklim usaha yang sehat.
Mengapa APINDO Kalbar Angkat Isu Keseimbangan Regulasi
Uray Emma Yaniaries menyebut regulasi yang berat sebelah berisiko menimbulkan ketidakpastian. Pengusaha butuh aturan yang jelas untuk berinvestasi dan membuka lapangan kerja. Pekerja butuh perlindungan yang benar-benar bisa dijalankan di lapangan.
Menurut Uray Emma Yaniaries, "regulasi ketenagakerjaan yang adil dan seimbang bagi pekerja maupun pengusaha" menjadi pijakan yang didorong APINDO Kalbar. Pernyataan itu menempatkan keadilan sebagai syarat, bukan sekadar retorika hubungan industrial.
Dua Kepentingan yang Sama-sama Harus Dijaga
Di sisi pekerja, regulasi yang adil berarti kepastian upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Di sisi pengusaha, aturan yang sama harus memberi ruang usaha tanpa beban yang membebani daya saing.
APINDO Kalbar memilih menempatkan kedua kepentingan itu sejajar. Asosiasi pengusaha ini tidak meminta aturan yang mempermudah sepihak, melainkan kerangka yang bisa diterima kedua pihak.
Posisi tersebut relevan bagi daerah dengan sektor padat karya seperti Kalimantan Barat. Perkebunan, pengolahan hasil bumi, dan usaha mikro menyerap banyak tenaga kerja sekaligus bergantung pada iklim usaha yang stabil.
Apa yang Diharapkan ke Depan
Uray Emma Yaniaries mendorong agar penerapan aturan ketenagakerjaan di Kalimantan Barat mengacu pada prinsip keseimbangan tersebut. Harapannya, kebijakan pusat maupun daerah tidak menimbulkan gesekan antara pekerja dan pemberi kerja.
APINDO Kalbar belum merinci usulan pasal atau bentuk regulasi spesifik yang ingin didorong. Yang ditegaskan baru pada level prinsip: keadilan dan keseimbangan sebagai fondasi.
Bagi pekerja dan pengusaha di Pontianak serta kabupaten lain di Kalimantan Barat, arah dorongan ini menentukan cara keduanya bernegosiasi. Regulasi yang seimbang memberi kepastian, sementara aturan yang timpang memindahkan persoalan ke meja perundingan atau pengadilan hubungan industrial.