KALIMANTAN BARAT — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan temuan ini dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8). Angka tersebut dihitung dengan asumsi setoran awal sebesar Rp25 juta per orang, sehingga total dana yang mengendap dari 400 ribu data invalid mencapai sekitar Rp10 triliun.
"Kami rekonsiliasi secara serius. Kalau 400 ribu saja berarti rekening dorman jemaah itu ada sekitar Rp10 triliun," ujar Dahnil, dikutip dari CNBC Indonesia.
Penyebab Data Masuk Kategori Invalid
Dahnil menjelaskan, sebagian besar data invalid diduga berasal dari calon jemaah yang telah meninggal dunia. Namun, ahli warisnya tidak mengajukan penggantian porsi maupun penarikan dana setoran haji yang sudah disetorkan ke bank penerima.
Kondisi lain yang memicu invaliditas data adalah calon jemaah yang tidak lagi dapat diidentifikasi keberadaannya. Proses pencocokan data dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri menjadi langkah krusial untuk memastikan status setiap individu yang tercatat dalam sistem antrean.
Potensi Dana Mengendap di Tengah Derasnya Pendaftar Baru
Temuan ini muncul di tengah tren peningkatan pendaftar haji yang signifikan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total dana haji yang dikelola mencapai Rp181,73 triliun hingga Mei 2026. Jumlah tersebut terus bertambah seiring tingginya minat masyarakat untuk mendaftar.
Pada lima bulan pertama 2026 saja, sebanyak 203.452 orang tercatat mendaftar sebagai calon jemaah haji. Realisasi ini sudah mencapai 118,61 persen dari target yang ditetapkan untuk periode yang sama, menunjukkan animo masyarakat terhadap ibadah haji masih sangat tinggi.
Langkah Tindak Lanjut Kementerian
Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen menyelesaikan persoalan data invalid ini melalui mekanisme rekonsiliasi yang ketat. Proses verifikasi dilakukan untuk memisahkan data calon jemaah yang masih aktif, yang telah wafat, dan yang tidak teridentifikasi.
Hasil rekonsiliasi nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyaluran dana yang mengendap atau pengaturan ulang sistem antrean nasional. Kepastian hukum bagi ahli waris calon jemaah yang telah wafat juga menjadi perhatian dalam proses verifikasi ini.
Bagi calon jemaah yang masih aktif dalam antrean, temuan ini menjadi pengingat pentingnya memastikan data pribadi selalu diperbarui. Ketidaksesuaian data dapat berpotensi menghambat proses keberangkatan di masa mendatang.